RADAR BOGOR - Pemerintah kembali memberikan pembaruan terkait pencairan bantuan sosial (bansos) untuk tanggal 18 Desember 2025.
Kali ini, fokus penyaluran adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 4, yang mencakup alokasi bulan Oktober hingga Desember.
Informasi ini berlaku bagi seluruh penerima, baik pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) baru maupun KKS lama yang sebelumnya belum menerima bantuan, termasuk bantuan susulan. Berikut paparan lengkapnya per poin melansir kanal Kabar Bansos.
1. Kabar Gembira Pencairan PKH dan BPNT Tahap 4
Pencairan PKH dan BPNT Tahap 4 telah mulai masuk ke KKS Merah Putih. Penyaluran terpantau cukup masif di Bank Mandiri dan Bank BNI sejak kemarin hingga hari ini.
Bantuan ini berlaku untuk pemegang KKS baru maupun KKS lama yang belum cair sebelumnya, termasuk untuk bantuan susulan.
2. Instruksi Penting agar Bantuan Cair Kembali di Tahun 2026
Pemerintah menekankan agar penerima menggunakan dana bansos sesuai peruntukannya:
• PKH Balita: Dana harus digunakan untuk kebutuhan gizi dan kesehatan balita.
• PKH Pendidikan: Dana diperuntukkan untuk kebutuhan sekolah anak.
• PKH Lansia & Disabilitas: Dana harus diprioritaskan untuk kebutuhan spesifik lansia dan penyandang disabilitas.
• BPNT: Dana wajib digunakan untuk membeli sembako dan bahan pangan.
Selain itu, akan ada pengawasan ketat oleh tim dari Kementerian Sosial dan Dinas Sosial untuk memastikan dana digunakan dengan tepat.
3. Larangan Keras Penggunaan Dana Bansos
Dana bansos dilarang digunakan untuk membeli rokok, minuman keras, kosmetik, atau untuk terlibat dalam aktivitas game online terlarang.
Pemerintah menegaskan bahwa jika ditemukan penggunaan NIK untuk game online terlarang dalam satu Kartu Keluarga, maka seluruh bantuan sosial (PKH/BPNT) untuk keluarga tersebut akan dihentikan atau dicoret mulai tahun 2026.
4. Lima Bantuan yang Cair Hari Ini (18 Desember 2025)
Untuk hari ini, terdapat lima jenis bantuan yang sedang dicairkan:
1. Bantuan Susulan PKH untuk KKS lama dan baru.
2. Bantuan Susulan BPNT Tahap 4 untuk KKS lama dan baru.
3. BLT Dana Desa.
4. Program Indonesia Pintar (PIP).
5. Bantuan Barang berupa beras dan minyak goreng.***
Editor : Eli Kustiyawati