RADAR BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Sosial kini tengah melakukan percepatan besar-besaran untuk penyaluran bantuan sosial (Bansos) di penghujung tahun 2025.
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program PKH maupun BPNT, waktu Anda sangat terbatas. Segera perhatikan poin-poin penting berikut agar bantuan Anda tidak hangus dan kembali ke kas negara.
Pemerintah menetapkan 30 Desember 2025 sebagai batas akhir penarikan dana, karena adanya proses tutup buku anggaran tahunan, saldo yang masih tersisa di dalam Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) setelah tanggal tersebut berisiko ditarik kembali oleh negara.
Jangan menunda penarikan dana hingga hari terakhir untuk menghindari antrean panjang atau gangguan sistem ATM.
Dilansir dari Youtube Inspirasi Oktara, saat ini Kemensos tengah memprioritaskan percepatan untuk beberapa kategori KPM berikut:
- Penyaluran tahap 4 (Alokasi akhir tahun)
- Penyaluran susulan tahap 2 dan 3, khususnya bagi KPM yang baru beralih dari skema PT Pos ke kartu KKS (Burekol)
Selain kabar tentang penetapan batas akhir penarikan dana bansos, ada juga kabar baik bagi banyak KPM!
Saat ini, status di sistem pendamping sosial banyak yang sudah mencapai Standing Instruction (SI).
Artinya, perintah bayar telah diterbitkan ke bank penyalur (Himbara) dan saldo kemungkinan besar sudah masuk ke rekening Anda. Segera cek saldo Anda di ATM atau agen bank terdekat sekarang juga.
Namun, ada satu kendala teknis yang harus diwaspadai, yaitu status "Exclude". Masalah ini terjadi jika KPM sudah memegang kartu KKS, namun di laporan perbankan kartu tersebut tercatat "Belum Terdistribusi".
Akibat sinkronisasi data yang tidak pas, bantuan tidak bisa cair otomatis. Jika saldo Anda tetap nol padahal sudah jadwalnya cair, segera konsultasikan hal ini.***
Editor : Eka Rahmawati