Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

KPM Bansos Ingat! Batas Akhir Tarik Tunai KKS Terbaru Jelang Akhir Desember 2025, Waspada Gagal Aktivasi Bank

Mutia Tresna Syabania • Kamis, 18 Desember 2025 | 15:54 WIB
Ilustrasi: Penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada para penerima manfaat atau KPM.
Ilustrasi: Penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada para penerima manfaat atau KPM.
 
RADAR BOGOR - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) khususnya pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) baru yang merupakan peralihan dari PT Pos Indonesia terdapat instruksi mengenai batas akhir transaksi hingga kegagalan aktivasi KKS.
 
 
Dikutip dari Youtube Sukron Channel, KPM bansos terutama yang baru menerima KKS dan menerima dana rapelan (tahap 2, 3, 4, BLT Kesra, atau Penebalan) diimbau segera melakukan penarikan tunai atau transaksi.
 
Transaksi penarikan saldo Bansos di KKS baru disarankan dilakukan paling lambat Minggu, 21 Desember 2025.
 
Jenis bansos yang disarankan dicairkan seperti BLT Kesra, BPNT Tahap 2, 3, 4, Penebalan, dan PKH.
 
Baca Juga: Bukan BPNT, BLT Dana Desa Rp600 Ribu hingga Bansos Rp1,8 Juta Dipercepat Cair Jelang Batas Akhir Tahun 2025
 
Batas waktu ini ditetapkan untuk memastikan semua dana bansos tersalurkan dan menghindari risiko dana ditarik kembali atau hangus, karena melewati batas waktu cut-off akhir tahun.
 
KKS Gagal Aktivasi Berujung Exclude
 
Di sisi lain ditemukan kasus yang berpotensi menghilangkan hak KPM atas bansos, terutama bagi KPM peralihan yang baru menerima KKS dalam beberapa bulan terakhir.
 
1. Potensi Masalah Aktivasi
 
KKS yang baru didistribusikan harus melalui proses aktivasi oleh pihak bank penyalur.
 
Jika KKS tidak diaktivasi oleh petugas bank hingga batas waktu cut-off yang ditentukan, meskipun kartu sudah diterima KPM, status KPM di SIK-NG bisa berubah.
 
2. Status Exclude dan Dampaknya
 
Baca Juga: Temukan ODGJ Terlantar di Jabar Warga Bisa Hubungi Nomor Ini, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi: Nanti Akan Dijemput
 
Perubahan Status: KKS yang gagal aktivasi melebihi batas waktu akan berpotensi mendapatkan status exclude di SIK-NG dengan keterangan "KKS tidak terdistribusi".
 
Dampak: Apabila status exclude sudah muncul, harapan dana Bansos (PKH, BPNT, BLT Kesra, Penebalan) untuk Tahap 2, 3, dan 4 untuk segera cair menjadi sangat minim, bahkan berpotensi hangus karena sudah melewati akhir tahun anggaran.
 
Penyebab: Masalah ini adalah murni kesalahan pihak bank penyalur yang berwenang melakukan aktivasi, bukan kesalahan pendamping sosial, desa, atau kelurahan.
 
3. Solusi dan Peringatan
 
KPM yang Sudah Cair: Jika KKS Anda sudah terisi saldo, berarti kartu sudah diaktivasi. Segera tarik dana sebelum 21 Desember.
 
Baca Juga: ASN Boleh Tidak Kerja di Kantor sejak 29–31 Desember 2025, Simak Penjelasan MenPANRB
 
KPM yang Belum Cair: Jika sudah memegang KKS baru tetapi belum terisi saldo sama sekali hingga saat ini, ada potensi kartu belum diaktivasi.
 
Pendamping sosial akan melaporkan temuan ini ke jenjang atas untuk ditindaklanjuti oleh pihak bank.
 
KPM diimbau untuk tidak menyalahkan pendamping atau desa, melainkan mencari konfirmasi ke petugas bank terkait transaksi perbankan.
 
Bagi KPM yang sempat mengalami Gagal Burekol (Gagal Cek Rekening) dan tidak menerima KKS baru, masih ada kabar baik.
 
Pencairan Susulan: Nama-nama KPM gagal burekol ini muncul di daftar pencairan BLT Kesra Rp900.000 (Susulan).
 
Mekanisme: Penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia (Kantor Pos terdekat).
 
Tindak Lanjut: KPM diimbau menunggu surat undangan resmi yang mencantumkan barcode dari PT Pos Indonesia.
 
Penyaluran susulan ini dijadwalkan di minggu ini atau akhir bulan Desember.
 
Dengan semakin dekatnya tutup tahun 2025KPM diimbau untuk memprioritaskan penarikan bansos yang sudah masuk ke KKS.***
Editor : Eka Rahmawati
#bansos #kks