RADAR BOGOR - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) khususnya pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) baru yang merupakan peralihan dari PT Pos Indonesia terdapat instruksi mengenai batas akhir transaksi hingga kegagalan aktivasi KKS.
Dikutip dari Youtube Sukron Channel, KPM bansos terutama yang baru menerima KKS dan menerima dana rapelan (tahap 2, 3, 4, BLT Kesra, atau Penebalan) diimbau segera melakukan penarikan tunai atau transaksi.
Transaksi penarikan saldo Bansos di KKS baru disarankan dilakukan paling lambat Minggu, 21 Desember 2025.
Jenis bansos yang disarankan dicairkan seperti BLT Kesra, BPNT Tahap 2, 3, 4, Penebalan, dan PKH.
Batas waktu ini ditetapkan untuk memastikan semua dana bansos tersalurkan dan menghindari risiko dana ditarik kembali atau hangus, karena melewati batas waktu cut-off akhir tahun.
KKS Gagal Aktivasi Berujung Exclude
Di sisi lain ditemukan kasus yang berpotensi menghilangkan hak KPM atas bansos, terutama bagi KPM peralihan yang baru menerima KKS dalam beberapa bulan terakhir.
1. Potensi Masalah Aktivasi
KKS yang baru didistribusikan harus melalui proses aktivasi oleh pihak bank penyalur.
Jika KKS tidak diaktivasi oleh petugas bank hingga batas waktu cut-off yang ditentukan, meskipun kartu sudah diterima KPM, status KPM di SIK-NG bisa berubah.
2. Status Exclude dan Dampaknya
Perubahan Status: KKS yang gagal aktivasi melebihi batas waktu akan berpotensi mendapatkan status exclude di SIK-NG dengan keterangan "KKS tidak terdistribusi".
Dampak: Apabila status exclude sudah muncul, harapan dana Bansos (PKH, BPNT, BLT Kesra, Penebalan) untuk Tahap 2, 3, dan 4 untuk segera cair menjadi sangat minim, bahkan berpotensi hangus karena sudah melewati akhir tahun anggaran.
Penyebab: Masalah ini adalah murni kesalahan pihak bank penyalur yang berwenang melakukan aktivasi, bukan kesalahan pendamping sosial, desa, atau kelurahan.
3. Solusi dan Peringatan
KPM yang Sudah Cair: Jika KKS Anda sudah terisi saldo, berarti kartu sudah diaktivasi. Segera tarik dana sebelum 21 Desember.
KPM yang Belum Cair: Jika sudah memegang KKS baru tetapi belum terisi saldo sama sekali hingga saat ini, ada potensi kartu belum diaktivasi.
Pendamping sosial akan melaporkan temuan ini ke jenjang atas untuk ditindaklanjuti oleh pihak bank.
KPM diimbau untuk tidak menyalahkan pendamping atau desa, melainkan mencari konfirmasi ke petugas bank terkait transaksi perbankan.
Bagi KPM yang sempat mengalami Gagal Burekol (Gagal Cek Rekening) dan tidak menerima KKS baru, masih ada kabar baik.
Pencairan Susulan: Nama-nama KPM gagal burekol ini muncul di daftar pencairan BLT Kesra Rp900.000 (Susulan).
Mekanisme: Penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia (Kantor Pos terdekat).
Tindak Lanjut: KPM diimbau menunggu surat undangan resmi yang mencantumkan barcode dari PT Pos Indonesia.
Penyaluran susulan ini dijadwalkan di minggu ini atau akhir bulan Desember.
Dengan semakin dekatnya tutup tahun 2025, KPM diimbau untuk memprioritaskan penarikan bansos yang sudah masuk ke KKS.***
Editor : Eka Rahmawati