RADAR BOGOR - Menjelang akhir tahun 2025, penyaluran berbagai bantuan sosial (bansos) dipercepat terutama PKH dan BPNT Tahap 4.
Anda Keluarga Penerima Manfaat (KPM), ada beberapa hal krusial yang harus segera dipastikan agar bantuan tidak hangus dan saldo masuk tepat waktu.
Pemerintah memberikan tenggat waktu yang sangat ketat untuk pencairan di penghujung tahun ini.
Batas akhir transaksi atau penarikan bantuan sosial (bansos) tanggal 30 Desember 2025, jika dana sudah masuk tetapi tidak segera ditarik hingga tanggal tersebut, ada risiko dana akan ditarik kembali ke kas negara.
Untuk mengetahui apakah bantuan Anda akan cair atau tidak, bisa meminta bantuan pendamping sosial untuk mengecek status di aplikasi SIKS-NG, berikut arti dari status yang muncul:
- Standing Instruction (SI): Ini adalah kabar paling menggembirakan, jika status sudah SI, artinya dana sedang dalam proses transfer dari bank ke rekening KKS, biasanya, saldo akan masuk dalam waktu 1-3 hari kerja.
- SPM (Surat Perintah Membayar): Jika statusnya masih SPM, Anda hanya perlu sedikit bersabar. Bantuan biasanya akan cair sekitar 3-4 hari lagi setelah statusnya berubah menjadi SI.
- Gagal cek rekening/exclude: Jika muncul status ini, penyaluran bantuan akan menemui kendala besar dan kemungkinan sulit untuk cair dalam waktu dekat karena adanya masalah sinkronisasi data.
Mengapa Bantuan Tidak Cair?
Jika hingga saat ini bantuan belum juga terlihat, ada beberapa kemungkinan penyebabnya:
- Status Exclude: Data telah dikeluarkan dari sistem penerima manfaat.
- Ekonomi Meningkat: Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat kesejahteraan dianggap sudah naik (Desil di atas 5), sehingga Anda tidak lagi dinilai layak menerima bantuan sosial.
Kunci utama agar bansos Anda aman yakni memastikan status di SIKS-NG minimal sudah berada pada tahap SPM atau SI.
Segera lakukan koordinasi dengan pendamping sosial setempat dan pastikan untuk melakukan penarikan dana sebelum 30 Desember 2025.***
Editor : Eka Rahmawati