RADAR BOGOR – Penyaluran bantuan sosial (bansos) masih terus dilakukan hingga akhir Desember 2025.
Beberapa jenis bansos tersebut meliputi bansos penebalan, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), BLT Kesra Tahap 2, serta penebalan beras dan minyak goreng.
Pemerintah mengucurkan berbagai bansos tersebut untuk meningkatkan daya beli masyarakat miskin dan rentan menjelang akhir tahun 2025.
Bansos Penebalan Periode Juni–Juli 2025 KKS Baru
Pencairan bansos penebalan berlanjut hingga 31 Desember 2025. Sebenarnya, bansos nonreguler tersebut cair pada periode Juni–Juli 2025.
Namun, karena Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru memperoleh Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pada Desember 2025, bansos penebalan tersebut baru cair melalui KKS.
Nominal bansos penebalan sebesar Rp200 ribu per bulan dan dicairkan sekaligus sebesar Rp400 ribu.
BPNT Tahap 3 dan Tahap 4 KKS Baru
BPNT Tahap 3 dan Tahap 4 bagi pemegang KKS baru, yang merupakan peralihan dari PT Pos Indonesia ke Bank Himbara, mengalami pencairan hingga 31 Desember 2025.
Berdasarkan aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG), tercantum status “Berhasil Cek Rekening”.
Nominal BPNT sebesar Rp200 ribu per bulan. Per tahap triwulan, bantuan dicairkan sekaligus sebesar Rp600 ribu.
Dengan demikian, BPNT Tahap 3 dan Tahap 4 cair sekaligus sebesar Rp1,2 juta.
BPNT Tahap 4 KKS Lama
BPNT Tahap 4 KKS lama juga masih terus disalurkan hingga 31 Desember 2025.
Apabila bansos belum cair, KPM dapat menanyakan hal tersebut kepada petugas SIKS-NG untuk mengecek status kepesertaan bansos.
Dalam aplikasi SIKS-NG tersebut, progres pencairan bansos tercatat secara lengkap.
Pengecekan kepesertaan bansos juga dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos, meskipun informasinya tidak selengkap SIKS-NG.
Aplikasi Cek Bansos dapat diunduh secara gratis melalui Play Store atau App Store.
PKH Tahap 4
Penyaluran PKH Tahap 4 bagi pemegang KKS lama masih berlangsung hingga 31 Desember 2025.
Bagi KPM yang belum menerima bansos, diimbau segera menghubungi petugas SIKS-NG.
Nominal PKH Tahap 4 bergantung pada komponennya, yaitu pendidikan (murid SD Rp225 ribu, murid SMP Rp375 ribu, dan murid SMA Rp500 ribu), kesehatan (ibu hamil dan anak usia dini 0–6 tahun Rp750 ribu), kesejahteraan (lansia dan penyandang disabilitas Rp600 ribu), serta pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sebesar Rp2,7 juta.
BLT Kesra Tahap 2
BLT Kesra Tahap 2 diperuntukkan bagi KPM yang belum menerima bansos nonreguler tersebut pada tahap 1. Bagi KPM yang telah menerima BLT Kesra Tahap 1 sebesar Rp900 ribu, bantuan ini tidak akan cair kembali.
BLT Kesra Tahap 2 sebesar Rp300 ribu per bulan dan dicairkan sekaligus sebesar Rp900 ribu untuk periode Oktober–Desember 2025.
Penebalan Beras dan Minyak Goreng
Bansos penebalan beras dan minyak goreng juga masih terus disalurkan hingga 31 Desember 2025.
Bantuan tersebut berupa beras premium seberat 20 kg dan minyak goreng Minyak Kita sebanyak 4 liter.
Berbeda dengan PKH dan BPNT yang berasal dari Kementerian Sosial, bantuan penebalan beras dan minyak goreng berasal dari Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Karena pengambilan data KPM bersumber dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), penerima PKH dan BPNT berpeluang menerima penebalan beras dan minyak goreng.
Adapun penerima baru BLT Kesra tidak berpeluang menerima penebalan beras dan minyak goreng karena BLT Kesra juga memiliki karakteristik sebagai bantuan penebalan.***
Editor : Eli Kustiyawati