RADAR BOGOR - Pemerintah terus menggenjot pencairan bantuan sosial (bansos) baik Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai (PKH BPNT).
Selain itu, penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) senilai Rp900.000 juga terus disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan PT Pos Indonesia.
Mulai tahun 2026, kepesertaan sekitar 300.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan dihapus. Sehingga penerima manfaat ini tidak bisa lagi menerima dana bansos.
Pencabutan kepesertaan bansos akan dilakukan khusus untuk KPM yang sudah menerima bantuan di atas 5 tahun kecuali KPM disabilitas berat dan lansia.
Selanjutnya, ada kabar gembira bagi penerima manfaat BLTS Kesra Rp900.000 yang menerima pencairan melalui PT Pos dan belum memiliki rekening ATM KKS Merah Putih.
KPM yang belum pernah menerima bansos ini berpeluang melangkah ke tahap selanjutnya sebagai penerima bansos PKH di tahun 2026.
Walau begitu, masih ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar KPM BLTS Kesra Rp900.000 bisa menjadi KPM bansos PKH BPNT.
Syarat yang harus dipenuhi di antaranya, terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan berada di desil 1 sampai 4.
KPM BLTS Kesra juga harus memiliki salah satu komponen PKH seperti, ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia atau penyandang disabilitas.
Penerima manfaat BLTS Kesra melalui Pos berpotensi akan menggantikan KPM lama yang sudah tergraduasi dan siap menjadi anggota baru PKH.
Kemudian, ada informasi penting bagi para penerima manfaat PKH BPNT terkait kepesertaan bansos.
Bagi penerima manfaat yang menerima bansos lebih dari 5 tahun, bantuan akan dicabut oleh Kementerian Sosial (Kemensos) mulai tahun 2026.
Sehingga, tidak ada KPM yang menerima bansos seumur hidup seperti tahun-tahun sebelumnya kecuali kategori disabilitas berat dan lansia tunggal.
Bagi KPM yang belum menerima pencairan bansos mohon bersabar, karena pencairan dilakukan secara bertahap tidak serentak.
Editor : Siti Dewi Yanti