RADAR BOGOR - Pencairan bantuan sosial (bansos) kembali menjadi perhatian masyarakat menjelang akhir Desember 2025.
Dilansir dari kanal Kabar Bansos, pada Jumat, 19 Desember 2025, sejumlah Keluarga Penerima Manfaat melaporkan adanya saldo bantuan yang masuk ke Kartu Keluarga Sejahtera, baik yang masih menggunakan kartu lama maupun yang sudah menerima KKS baru.
Dana yang diterima tercatat sebesar Rp600.000 dan merupakan bagian dari program Bantuan Pangan Non Tunai yang disalurkan pemerintah secara bertahap menjelang penutupan tahun anggaran.
1. Informasi pencairan saldo BPNT Jumat 19 Desember 2025
Pada hari Jumat berkah ini, bantuan BPNT dilaporkan mulai masuk ke rekening KKS dengan nominal Rp600.000.
Bantuan tersebut diterima oleh KPM pemegang KKS lama maupun KKS baru tanpa pembedaan, selama status kepesertaan masih aktif.
Pencairan ini menjadi lanjutan dari proses distribusi tahap akhir yang memang dijadwalkan berlangsung hingga penghujung bulan Desember 2025.
2. Bank penyalur yang telah menyalurkan bantuan
Penyaluran bantuan BPNT kali ini terpantau telah berjalan melalui beberapa bank Himbara.
Bank Mandiri dilaporkan sudah mulai menyalurkan dana sejak pagi hari tanggal 19 Desember 2025, bahkan sebagian KPM sudah berhasil melakukan pengecekan saldo dan transaksi.
Sementara itu, untuk Bank BNI, pencairan disebut telah berlangsung lebih awal, yakni sejak hari sebelumnya.
KPM pemegang KKS dari kedua bank tersebut diimbau untuk rutin mengecek saldo secara mandiri.
Apabila bantuan belum masuk, masyarakat diminta tetap bersabar karena proses penyaluran dilakukan secara bertahap hingga akhir Desember.
3. Kategori KPM penerima bantuan seumur hidup
Dalam penjelasan yang beredar, terdapat dua kelompok KPM yang dipastikan tetap mendapatkan bantuan secara berkelanjutan selama memenuhi kriteria.
Pertama adalah KPM lanjut usia dengan usia minimal 60 tahun, yang akan terus menerima bantuan hingga akhir hayat.
Kedua adalah KPM dengan kategori disabilitas berat, yang juga mendapatkan perlindungan bantuan sosial jangka panjang dari pemerintah.
Kedua kategori ini tidak mudah tereliminasi selama data kependudukan dan status kesejahteraannya tetap sesuai ketentuan.
4. Syarat agar bantuan tetap cair pada tahun 2026
Menjelang masuknya tahun 2026, pemerintah kembali menegaskan sejumlah syarat agar bantuan PKH maupun BPNT tetap dapat diterima.
KPM harus masih tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan berada pada kelompok desil 1 hingga desil 5.
Untuk penerima PKH, komponen bantuan juga harus masih aktif, seperti balita, anak sekolah pada jenjang pendidikan tertentu, lansia, atau penyandang disabilitas.
Selain itu, status kependudukan menjadi faktor utama, karena bantuan otomatis dihentikan apabila KPM telah meninggal dunia.
5. Langkah yang dapat dilakukan KPM jika bantuan belum cair
Bagi KPM yang hingga pertengahan atau akhir Desember 2025 belum menerima bantuan, disarankan untuk segera memastikan status kepesertaan.
Pengecekan dapat dilakukan melalui pendamping sosial setempat dengan memanfaatkan sistem SIKS-NG untuk mengetahui apakah data sudah masuk dalam skema Standing Instruction atau masih memerlukan pembaruan.
Langkah ini penting agar hak bantuan tidak terlewat pada periode penyaluran berikutnya.(**)
Editor : Alpin.