RADAR BOGOR - Penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) memasuki fase percepatan menjelang akhir Desember 2025.
Hal ini ditekankan kepada KPM agar segera mencairkan saldo yang sudah masuk karena adanya batas waktu penarikan yang cukup ketat.
Instruksi ini penting diperhatikan agar dana bantuan tidak berisiko tertahan atau bahkan kembali ke kas negara akibat melewati tenggat yang telah ditentukan.
1. Batas Waktu Penarikan Dana Bansos KKS
Percepatan penyaluran bansos disertai dengan penetapan deadline penarikan saldo. Dilansir dari kanal Sukron Channel, KPM yang sudah menerima saldo bantuan di KKS diwajibkan melakukan penarikan paling lambat tanggal 21 Desember 2025.
Apabila saldo sudah masuk namun tidak segera ditarik hingga melewati batas tersebut, terdapat potensi dana akan ditarik kembali oleh sistem.
Oleh karena itu, KPM diimbau tidak menunda pencairan dan memastikan seluruh saldo ditarik sebelum tanggal yang ditentukan.
2. Jenis Bantuan yang Masuk dalam Percepatan Pencairan
Beberapa jenis bantuan sosial tercatat masuk dalam skema percepatan penyaluran. Bantuan Sembako atau BPNT mencakup beberapa tahap sekaligus, mulai dari tahap 2, tahap 3, hingga tahap 4.
Selain itu, terdapat bantuan penebalan untuk alokasi bulan Juni dan Juli yang ikut disalurkan. Bantuan lain yang juga disebutkan adalah BLT Kesejahteraan Sosial dengan nominal yang cukup besar.
Jumlah saldo yang diterima KPM bervariasi, mulai dari ratusan ribu rupiah hingga lebih dari satu juta rupiah, tergantung jenis dan akumulasi bantuan yang masuk ke rekening masing-masing.
3. Pentingnya Status Kepesertaan di Sistem SIKS-NG
Kepemilikan kartu KKS atau buku tabungan tidak otomatis menjamin bantuan dapat dicairkan. Kepastian hanya dapat dilihat melalui status kepesertaan di sistem SIKS-NG yang dikelola secara terpusat.
Status yang menandakan dana siap disalurkan adalah SI atau Standing Instruction. Jika status ini sudah muncul, umumnya saldo telah masuk ke rekening KPM.
Namun, ditemukan sejumlah kasus di mana KPM sudah memiliki KKS baru dan nomor rekening aktif, tetapi status di sistem berubah menjadi “Exclude” dengan keterangan KKS tidak terdistribusi.
Kondisi ini biasanya berkaitan dengan proses aktivasi rekening yang belum tuntas atau melewati batas waktu pemrosesan dari pihak bank, sehingga berada di luar kewenangan pendamping maupun operator desa.
4. Imbauan dan Langkah yang Perlu Dilakukan KPM
Bagi KPM yang saldonya sudah masuk, sangat disarankan untuk segera menarik seluruh dana tanpa menyisakan saldo.
Langkah ini dilakukan untuk menghindari risiko dana hangus atau tertarik kembali oleh sistem. Sementara itu, bagi KPM yang saldonya belum masuk, disarankan tetap bersabar dan melakukan pengecekan status melalui operator desa.
Perlu dipahami bahwa pendamping sosial tidak memiliki kewenangan memproses pencairan dana, melainkan hanya membantu pengecekan status kepesertaan.
Khusus untuk bantuan PKH, batas transaksi masih berlaku hingga akhir Desember, namun untuk bantuan sembako dan tambahan tertentu, tenggat waktu penarikan dipercepat hingga 21 Desember 2025.***
Editor : Eli Kustiyawati