RADAR BOGOR - Kementerian Sosial (Kemensos) akan segera memulai penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 1 alokasi Januari hingga Maret 2026 untuk KPM.
Penyaluran bansos PKH BPNT untuk KPM ini diperkirakan akan dimulai sekitar Februari hingga Maret 2026.
Dikutip dari YouTube Gania Vlog, menyambut tahun 2026, pemerintah mulai menerapkan aturan dan Petunjuk Teknis (Juknis) terbaru yang lebih ketat, menegaskan bansos PKH BPNT untuk KPM bersifat sementara (temporary) dan bertujuan mendorong kemandirian.
Akibatnya, ada kelompok KPM bansos yang bantuannya dipastikan tidak akan cair lagi.
1. Aturan Baru Masa Kepesertaan PKH (Graduasi Alamiah)
Aturan terbaru Kemensos menetapkan batas maksimal masa kepesertaan PKH, yang dikenal sebagai mekanisme Graduasi Alamiah.
KPM yang memiliki komponen kesehatan dan pendidikan (Ibu hamil, anak usia dini, serta anak sekolah SD hingga SMA) hanya dapat menerima bansos PKH maksimal selama lima tahun berturut-turut.
Setelah melewati masa lima tahun, status KPM tersebut akan otomatis dihentikan (graduasi alamiah), meskipun data KPM masih tercatat dalam desil rendah penerima bansos (Desil 1–3).
Aturan batas 5 tahun ini tidak berlaku bagi KPM yang memiliki anggota keluarga dengan komponen:
• Lanjut Usia (Lansia)
• Penyandang Disabilitas
Dua kategori ini dikecualikan karena dianggap kelompok rentan yang membutuhkan bantuan jangka panjang, selama mereka tetap terdaftar aktif dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terbaru.
2. Solusi Alternatif: Program Pemberdayaan Ekonomi
Bagi KPM yang tergraduasi karena telah melewati batas 5 tahun dan masih berada dalam usia produktif, Kemensos membuka jalur alternatif untuk menuju kemandirian ekonomi.
Program: Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi.
Bantuan: Bantuan modal usaha hingga Rp6 juta dan pendampingan kewirausahaan.
Prosedur: KPM diminta segera melapor ke Pendamping Sosial PKH, atau petugas Dinas Sosial setempat untuk mengajukan pendaftaran, yang akan diikuti dengan verifikasi kelayakan.
Jika KPM tergraduasi tidak segera mendaftar program pemberdayaan ini, akan kehilangan kesempatan mendapatkan modal usaha dan pelatihan keterampilan.
Berikut adalah empat kategori KPM PKH dan BPNT yang dipastikan bantuannya sudah dicabut dan tidak akan cair lagi pada Tahap 1 tahun 2026:
1. Tidak Punya Komponen PKH
KPM yang semua komponennya (misalnya, anak sekolah SMA) sudah lulus atau tidak memenuhi syarat lagi, sehingga keluarga tersebut tidak memiliki komponen PKH aktif.
2.Graduasi Sejahtera Mandiri
KPM bansos yang secara ekonomi sudah mampu, dan telah mengajukan pengunduran diri secara sukarela dari kepesertaan PKH maupun BPNT.
3. Data Anomali/Tidak Valid
KPM bansos yang datanya masih terdeteksi anomali (data tidak benar/tidak valid) pada rekening atau pada data DTKS di pusat.
4. Tidak Lolos Verifikasi Kelayakan
KPM bansos yang saat diverifikasi kelayakan oleh pusat (dilakukan setiap bulan) dinilai tidak lolos atau sudah terdeteksi mampu secara ekonomi.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga