Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Tinggal 3 Hari Lagi, KPM Diimbau Segera Cek KKS dan Cairkan 3 Bansos Wajib Ini atau Dana Kembali ke Kas Negara

Robecca Sesaria • Jumat, 19 Desember 2025 | 21:55 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos ke KPM non KKS.
Ilustrasi penyaluran bansos ke KPM non KKS.

RADAR BOGOR - Kementerian Sosial (Kemensos) mengeluarkan instruksi penting bagi seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos pemegang KKS di Indonesia.

Berdasarkan surat edaran tertanggal 16 Desember 2025, pemerintah menetapkan batas akhir pencairan untuk beberapa bantuan sosial (bansos) utama ke KPM pemegang KKS.

Jika hingga tanggal 21 Desember 2025 bansos tersebut tidak ditransaksikan atau ditarik oleh KPM dari KKS, maka secara otomatis dana akan dianggap hangus dan dikembalikan ke kas negara.

Dilansir dari Youtube Klik Bansos, berikut adalah tiga jenis bantuan yang wajib KPM cairkan segera:

1. Bantuan Sembako (BPNT)

Penyaluran Rapelan Bagi Anda penerima BPNT, bantuan yang harus segera diambil mencakup penyaluran untuk triwulan 2, 3, dan 4.

Ini merupakan kesempatan terakhir untuk mencairkan saldo bantuan pangan yang mungkin belum sempat Anda gunakan di periode sebelumnya.

2. BLTS Kesra Rp900.000

Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) dengan nominal Rp900.000 masuk dalam daftar prioritas yang harus segera dicairkan.

Mengingat nominalnya yang cukup besar, KPM diharapkan segera mengecek kartu KKS atau mendatangi titik penyaluran agar dana manfaat ini tidak hilang.

3. Bantuan Penebalan Rp400.000

Baca Juga: Cerita Relawan SalamAid di Aceh: Ramadhan Jadi Harapan, Warga Desa Blang Cut Mulai Tinggalkan Posko

Bantuan tambahan ini diberikan sebagai stimulus ekonomi untuk periode Juni dan Juli. Dana sebesar Rp400.000 ini juga memiliki tenggat waktu yang sama, yakni paling lambat hari Minggu, 21 Desember 2025.

Apa yang Harus Dilakukan KPM?

· Cek Saldo: Segera lakukan pengecekan saldo kartu KKS Anda di ATM bank penyalur terdekat (Mandiri, BNI, BRI, atau BSI).

· Cairkan Segera: Jika saldo sudah masuk, segera lakukan transaksi atau penarikan tunai.

· Hubungi Pendamping: Jika ada kendala, segera hubungi pendamping sosial di desa atau kelurahan setempat untuk memastikan status kepesertaan Anda.

Waktu Anda tinggal sedikit! Pastikan hak Anda sebagai penerima manfaat tidak hangus hanya karena melewati batas waktu pencairan.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#kpm #bansos #kks