RADAR BOGOR - Menjelang akhir tahun, pemerintah melalui Kementerian Sosial terus mempercepat penyaluran berbagai bantuan sosial (Bansos) bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Tepat pada hari Jumat berkah ini, tercatat ada lima jenis bantuan yang sedang dalam proses pencairan serentak.
Bagi Anda pemegang kartu KKS maupun penerima undangan, segera cek saldo dan jadwal pencairan Anda.
Dilansir dari Youtube Klik Bansos, berikut adalah rincian bantuan yang sedang cair:
1. Bantuan Sembako (BPNT) Rp600.000
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk alokasi triwulan terbaru terpantau sudah masuk ke rekening KPM.
Beberapa daerah seperti Brebes melaporkan saldo sudah masuk melalui Bank Mandiri dan Bank BNI. Kabar baiknya, pencairan ini merata baik untuk pemilik KKS lama maupun KKS baru.
2. Bantuan Penebalan (Stimulus Ekonomi) Rp400.000
Pemerintah sedang melakukan percepatan penyaluran dana bantuan penebalan sebesar Rp400.000. Bantuan ini diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat di akhir tahun.
3. BLT Kesra Rp900.000
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan dengan nominal cukup besar, yakni Rp900.000, juga sedang dikebut prosesnya.
Perlu diingat, bantuan ini masuk dalam target percepatan yang wajib dicairkan sebelum tanggal 21 Desember 2025. Jangan sampai terlewat!
4. PKH Tahap 4 (Tahap Akhir 2025)
Penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) tahap terakhir di tahun 2025 masih terus berlangsung.
Bagi Anda yang belum menerima, masih ada waktu untuk melakukan transaksi hingga batas akhir pada 31 Desember 2025.
5. Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng
Selain uang tunai, bantuan dalam bentuk barang juga mulai didistribusikan. KPM yang telah menerima surat undangan resmi dapat mengambil bantuan pangan berupa:
• Beras 20 kg
• Minyak Goreng 4 liter
Segera datangi titik bagi yang telah ditentukan sesuai dengan jadwal di undangan Anda.
Penting untuk diperhatikan, pemerintah mengimbau agar para KPM segera melakukan pengecekan saldo secara berkala.
Khusus untuk bantuan sembako dan BLTS, pastikan uang sudah diambil sebelum tanggal 21 Desember agar dana tidak ditarik kembali ke kas negara.***
Editor : Eli Kustiyawati