RADAR BOGOR - Pencairan bantuan sosial atau bansos terpantau masif di wilayah Jawa Barat pada Sabtu, 20 Desember 2025 melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Bansos yang dicairkan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) salah satunya adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap empat untuk periode Oktober, November dan Desember.
Dilansir dari kanal Youtube Info Bansos, berikut 10 daftar wilayah di Jawa Barat yang dikabarkan telah mencairkan saldo bantuan sembako tahap empat.
1. Bogor
2. Depok
3. Bekasi
4. Bandung Raya
5. Sukabumi
6. Cianjur
7. Tasikmalaya
8. Garut
9. Cirebon
10. Indramayu
Bansos BPNT tahap empat ini diberikan tiga bulan sekaligus, sehingga setiap KPM bisa mencairkan saldo bantuan hingga Rp600 ribu.
Dana bantuan sosial tersebut bisa digunakan oleh masyarakat yang menerima manfaat untuk membeli kebutuhan pangan harian mereka, baik di warung sembako atau minimarket terdekat.
Di sisi lain, bagi KPM yang sampai saat ini dana bansosnya masih belum cair, silahkan untuk mengecek status penerima bantuan terlebih dahulu.
Langkah tersebut dilakukan agar penerima bantuan sosial bisa memastikan dirinya terdaftar sebagai KPM BPNT tahap keempat atau tidak.
Proses pengecekan status penerima bansos bisa dilakukan melalui beberapa cara, salah satunya yaitu dengan mengunjungi laman resmi Kemensos.
Cara Cek Status Penerima Bansos Lewat Laman Resmi Kemensos
Selain dinilai mudah, proses pengecekan dengan cara ini juga cukup efisien, karena KPM hanya perlu menggunakan handphone serta data KTP.
Berikut tutorial lengkapnya:
1. Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id menggunakan browser atau perangkat lunak sejenisnya.
2. Masukan data KTP secara lengkap mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, serta nama lengkap penerima bansos.
3. Isi verifikasi (captcha) yang diminta oleh laman tersebut.
4. Klik menu "Cari Data", lalu tunggu beberapa saat sampai informasi terkait status bansos ditampilkan.
5. Data yang akan muncul mulai dari nama lengkap KPM, jenis bansos, hingga periode salur. Apabila muncul periode salur Oktober-Desember, maka sudah dapat dipastikan KPM tersebut berhak menerima BPNT tahap keempat.***
Editor : Eli Kustiyawati