RADAR BOGOR - Menjelang akhir Desember 2025, percepatan penyaluran bantuan sosial (bansos) menjadi informasi baru bagi keluarga penerima manfaat.
Batas waktu pencairan yang semakin dekat membuat penerima perlu memahami jenis bantuan apa saja yang harus segera ditransaksikan agar tidak berisiko hangus.
Dilansir dari kanal Klik Bansos, terdapat ketentuan percepatan pencairan yang menetapkan tanggal 21 Desember 2025 sebagai batas akhir transaksi untuk beberapa bantuan sosial (bansos) tertentu.
Apabila hingga tanggal tersebut bantuan tidak dicairkan atau ditransaksikan, maka dana berpotensi ditarik kembali dan tidak dapat dimanfaatkan oleh penerima manfaat.
Jenis Bantuan yang Wajib Dicairkan Sebelum 21 Desember 2025
Beberapa bantuan masuk kategori prioritas percepatan dan harus segera dicairkan. Program Sembako atau BPNT untuk alokasi triwulan dua, tiga, dan empat yang masih tersisa menjadi salah satu fokus utama.
Selain itu, bantuan stimulus ekonomi untuk periode Juni dan Juli juga termasuk bantuan yang dikejar penyelesaiannya.
Bantuan lain yang tidak kalah penting adalah BLT Kesra dengan nilai Rp900.000 yang wajib segera dimanfaatkan sebelum batas waktu berakhir.
Bantuan Sosial yang Sedang Cair di Akhir Desember 2025
Di berbagai daerah, penyaluran bantuan masih terus berjalan. Bantuan Sembako atau BPNT tahap empat dengan nominal Rp600.000 dilaporkan mulai masuk ke KKS penerima, baik pemegang kartu lama maupun kartu baru. Pencairan ini dilakukan secara bertahap sesuai wilayah dan kesiapan penyalur.
Selain BPNT, bantuan penebalan senilai Rp400.000 juga mulai diterima oleh sebagian penerima manfaat dan termasuk bantuan yang harus segera ditransaksikan.
BLT Kesra senilai Rp900.000 juga berada dalam kategori yang sama sehingga penerima disarankan tidak menunda pencairan meskipun saldo sudah terlihat aman.
Perbedaan Tenggat Waktu Pencairan PKH Tahap 4
Program Keluarga Harapan tahap empat turut dipercepat pencairannya, tetapi memiliki batas waktu yang lebih panjang dibanding bantuan sembako.
PKH masih dapat dicairkan hingga 31 Desember 2025, meskipun tetap disarankan untuk segera ditransaksikan agar tidak menumpuk di akhir bulan.
Selain bantuan tunai, penyaluran bantuan pangan berupa barang juga masih dilakukan. Bantuan ini umumnya berupa beras 20 kilogram dan minyak goreng 4 liter yang dibagikan sesuai jadwal dan undangan di masing-masing wilayah penerima.
Editor : Eka Rahmawati