RADAR BOGOR - Menjelang penutupan tahun 2025, sejumlah bantuan sosial (bansos) KPM memasuki fase akhir penyaluran ke KKS dengan batas waktu yang berbeda.
Kondisi ini menjadi perhatian penting bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) karena sebagian bansos memiliki tenggat sangat dekat dan berisiko hangus apabila tidak segera dicairkan atau ditransaksikan ke KKS.
Oleh sebab itu, pemahaman mengenai jenis bansos KPM melalui KKS dan jadwal akhirnya menjadi kunci agar hak yang sudah dialokasikan dapat diterima secara optimal.
1. Tiga Bantuan Sosial dengan Batas Akhir 21 Desember 2025
Dilansir dari kanal Klik Bansos, pada tahap percepatan akhir tahun, terdapat tiga bantuan sosial yang harus dimanfaatkan paling lambat 21 Desember 2025.
Bantuan pertama adalah BPNT. Bagi pemegang KKS baru yang sebelumnya menerima melalui jalur pos dan kini beralih ke perbankan, saldo yang masuk mencakup alokasi beberapa triwulan sekaligus.
Sementara itu, pemegang KKS lama menerima alokasi khusus untuk triwulan terakhir tahun ini. Perbedaan status kartu inilah yang menyebabkan nominal saldo setiap penerima tidak sama.
Selain BPNT, terdapat bantuan tambahan atau penebalan senilai Rp400.000 yang berasal dari alokasi pertengahan tahun dan hanya diberikan kepada pemegang KKS terbaru.
Bantuan berikutnya adalah BLT Kesra sebesar Rp900.000 yang disalurkan kepada KPM dengan KKS lama maupun baru selama masih tercatat dalam kelompok desil 1 hingga desil 4.
Ketiga bantuan ini disalurkan melalui bank penyalur seperti BRI, BNI, BSI, dan Mandiri, sehingga pengecekan saldo secara berkala sangat dianjurkan.
2. Empat Bantuan Sosial yang Masih Berjalan hingga 31 Desember 2025
Baca Juga: Alarm Keras untuk Kepala Daerah
Selain bantuan dengan tenggat cepat, masih ada empat jenis bantuan yang masa pencairannya berlangsung hingga akhir Desember 2025.
PKH tahap 4 menjadi salah satunya, dengan batas waktu penyaluran yang lebih panjang dibanding BPNT. Selama saldo masih masuk sebelum akhir bulan, bantuan ini tetap bisa dicairkan.
Bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng juga masih disalurkan.
Penerima akan memperoleh beras 20 kilogram disertai minyak goreng 4 liter, namun setelah menerima undangan, pengambilan wajib dilakukan maksimal lima hari agar tidak dialihkan ke penerima lain.
Bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar juga terus dicairkan hingga akhir tahun bagi siswa yang masuk nominasi anggaran 2025, dengan nominal yang menyesuaikan jenjang pendidikan.
Selain itu, bantuan atensi bagi anak yatim piatu masih berjalan hingga penghujung Desember.
3. Jika Bantuan Belum Masuk Mendekati Batas Waktu
Apabila hingga mendekati tanggal 21 atau 31 Desember bantuan belum juga masuk ke KKS, terdapat dua kemungkinan utama.
Pertama, proses penyaluran masih berlangsung karena jumlah penerima yang sangat besar, sehingga pencairan dilakukan bertahap. Dalam kondisi tertentu, keterlambatan ini bisa disusul dengan perpanjangan waktu.
Kemungkinan kedua adalah perubahan status kepesertaan akibat pemutakhiran data rutin. Jika nama penerima tidak lagi tercantum sebagai penerima aktif, maka bantuan tidak dapat disalurkan meskipun sebelumnya pernah menerima.
Oleh karena itu, KPM disarankan rutin mengecek saldo KKS dan segera memanfaatkan bantuan begitu saldo terdeteksi masuk agar tidak melewati batas waktu pencairan yang telah ditentukan.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga