RADAR BOGOR - Informasi terbaru menunjukkan bahwa beberapa jenis bantuan masih dapat dicairkan secara serentak hingga batas waktu tertentu, baik melalui KKS perbankan maupun penyaluran alternatif.
Momentum akhir tahun ini menjadi krusial karena sekaligus menandai penutupan tahap penyaluran bantuan 2025 sebelum memasuki skema baru di tahun berikutnya.
Dilansir dari kanal Klik Bansos, tanggal 21 Desember 2025 menjadi tenggat utama untuk pencairan BPNT Tahap 4 beserta dua bantuan tambahan lainnya.
Sementara itu, 31 Desember 2025 ditetapkan sebagai batas akhir pencairan PKH Tahap 4 dan tiga jenis bantuan sosial (bansos) lanjutan.
KPM yang masih memiliki saldo tertunda atau belum melakukan transaksi disarankan segera melakukan pengecekan agar hak bantuan tidak hangus seiring berakhirnya tahun anggaran.
Perkembangan Pencairan Terkini 20 Desember 2025
Update terbaru menunjukkan bahwa pencairan masih terus berjalan hingga malam hari. BPNT Tahap 4 terpantau masuk melalui KKS Bank BRI di sejumlah wilayah seperti Kota Bengkulu dan Kalimantan Tengah.
PKH Tahap 4 juga dilaporkan cair di beberapa daerah, termasuk Jawa Tengah melalui BRI serta Jakarta Barat melalui BNI.
Nominal yang diterima bervariasi, mulai dari Rp400.000 hingga Rp1.200.000 yang merupakan rapel BPNT Tahap 3 dan 4. Pada periode ini, alur pencairan didominasi oleh Bank BRI setelah sebelumnya lebih banyak melalui Mandiri dan BNI.
Selain BPNT dan PKH, terdapat sejumlah bantuan tambahan yang juga masih disalurkan hingga akhir bulan.
BLT Kesra senilai Rp900.000 dapat diterima oleh KPM baik melalui KKS maupun PT Pos. PKH Plus sebesar Rp500.000 diberikan khusus bagi lansia usia 70 tahun ke atas di wilayah Jawa Timur dengan sumber dana dari APBD.
Program Indonesia Pintar masih dicairkan bagi penerima yang telah masuk SK nominasi 2025 dengan nominal Rp450.000 untuk SD, Rp750.000 untuk SMP, dan hingga Rp1.800.000 untuk SMA, disalurkan melalui BRI, BNI, dan BSI sesuai jenjang dan wilayah.
Penyaluran Bantuan Pangan Berupa Barang
Selain bantuan tunai, penyaluran bantuan pangan berupa beras 20 kilogram dan minyak goreng 4 liter masih terus berlangsung hingga akhir Desember 2025.
KPM biasanya menerima undangan resmi untuk pengambilan bantuan di titik distribusi yang telah ditentukan, sehingga penting memastikan informasi alamat dan kontak tetap aktif.
Bantuan ini ditujukan bagi KPM alokasi Juni-Juli 2025 yang sebelumnya mengalami kendala pencairan akibat peralihan metode penyaluran dari PT Pos ke KKS.
Dana sebesar Rp400.000 masih dapat diterima oleh penerima yang datanya telah dinyatakan valid.
Golongan KPM yang Dihentikan Bantuannya Mulai 2026
Memasuki tahun 2026, terdapat sejumlah kriteria yang menyebabkan bantuan sosial dihentikan.
Bantuan otomatis berhenti bagi KPM yang meninggal dunia atau alamatnya tidak dapat diverifikasi.
KPM dalam satu KK yang terdeteksi memiliki anggota keluarga ASN, TNI, Polri, atau pekerja dengan penghasilan di atas UMP/UMR juga berpotensi dicoret.
Selain itu, penyalahgunaan bantuan untuk kebutuhan terlarang seperti rokok, miras, perhiasan, cicilan kendaraan, maupun game online terlarang dapat menyebabkan penangguhan bantuan.
Penghentian juga berlaku bagi KPM yang secara sukarela menyatakan menolak menerima bantuan.
Editor : Eka Rahmawati