RADAR BOGOR - Percepatan penyaluran berbagai bantuan sosial (bansos) di penghujung tahun 2025 terus dilakukan. Namun, waktu bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sudah hampir habis.
Berdasarkan surat edaran terbaru, terdapat tiga jenis bantuan sosial yang masa pencairannya sangat terbatas. Batas akhir penarikan dana ditetapkan paling lambat Minggu, 21 Desember 2025.
Jika hingga batas waktu tersebut saldo di rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) belum ditarik, maka secara otomatis dana bantuan tersebut akan dianggap hangus dan dikembalikan ke kas negara.
Mengutip informasi dari kanal YouTube Klik Bansos, berikut adalah rincian tiga bantuan yang wajib segera Anda cairkan hari ini:
- Bantuan Sembako atau BPNT (Berbagai Tahap)
Pemerintah memberlakukan sistem rapel (pembayaran sekaligus) untuk kategori KPM tertentu.
Bagi Anda pemegang KKS Baru (peralihan dari PT Pos), segera lakukan pengecekan saldo karena bantuan triwulan 2, 3, dan 4 disalurkan sekaligus.
Sementara untuk pemegang KKS Lama, pastikan dana bantuan untuk triwulan ke-4 sudah berhasil ditarik.
- Tambahan Penebalan Saldo Rp400.000
Bantuan tambahan ini merupakan dana khusus untuk alokasi bulan Juni-Juli yang baru sempat disalurkan.
Dana "penebalan" sebesar Rp400.000 ini diprioritaskan bagi masyarakat pemegang KKS terbaru. Segera pastikan melalui mesin ATM apakah saldo tambahan ini sudah masuk ke rekening Anda.
- BLTS Kesra Senilai Rp900.000
Salah satu bantuan dengan nominal paling besar di akhir tahun ini adalah BLTS Kesra. Bantuan tunai sebesar Rp900.000 ini ditargetkan bagi warga yang masuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 4 (kelompok masyarakat dengan tingkat ekonomi paling rendah), baik untuk pemilik KKS lama maupun baru.
Jangan menunda lagi! Mengingat batas waktu yang sangat mendesak yakni hari ini, para KPM diimbau untuk segera mendatangi ATM bank penyalur resmi seperti BRI, BNI, Mandiri, atau BSI sekarang juga.
Jangan menunggu hingga menit terakhir atau sore hari ini untuk menghindari risiko gangguan teknis pada mesin ATM, kendala pada sistem perbankan, atau antrean panjang yang bisa menghambat proses pencairan hak Anda.
Segera ambil bantuan Anda sebelum dana tersebut ditarik kembali oleh negara.***
Editor : Eka Rahmawati