Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Batas Akhir Penyaluran Bansos PKH dan BPNT 2025, Berikut 3 Golongan KPM Ini Dipastikan Tidak Pernah Kehilangan Bantuan

Ira Yulia Erfina • Minggu, 21 Desember 2025 | 12:35 WIB

Ilustrasi: Penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada para penerima manfaat atau KPM.
Ilustrasi: Penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada para penerima manfaat atau KPM.

RADAR BOGOR - Sejumlah bantuan memiliki batas waktu pencairan yang berbeda, sementara aturan penerima juga mengalami penegasan, termasuk adanya tiga golongan KPM yang berhak menerima bantuan secara berkelanjutan selama memenuhi ketentuan. 

Berikut penjelasan lengkap dan terperinci berdasarkan informasi yang disampaikan melalui kanal Klik Bansos.

Tanggal 21 Desember 2025 ditetapkan sebagai batas akhir pencairan beberapa jenis bantuan bagi KPM yang menerima melalui Kartu Keluarga Sejahtera Merah Putih di bank penyalur seperti BRI, BNI, BSI, dan Mandiri. 

Bantuan yang harus dicairkan hingga tanggal tersebut meliputi BPNT reguler, BLT Kesra senilai Rp900.000, serta bantuan penebalan sebesar Rp400.000. 

Apabila dana tidak dicairkan hingga batas waktu ini, maka berpotensi tidak dapat digunakan lagi sesuai mekanisme penyaluran yang berlaku.

Sementara itu, bagi KPM yang menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia, masa pencairan masih berlangsung dan tidak berhenti tepat pada tanggal 21 Desember

KPM tetap memiliki kesempatan untuk melakukan pencairan sesuai jadwal yang telah ditentukan di wilayah masing-masing. 

Berbeda dengan BPNT, bantuan PKH memiliki batas waktu lebih panjang, yaitu hingga 31 Desember 2025, sehingga KPM PKH masih memiliki waktu tambahan untuk memastikan dana diterima.

Alasan Bantuan Belum Masuk ke Rekening KPM

Apabila hingga mendekati batas waktu bantuan belum juga diterima, terdapat dua penyebab utama yang perlu dipahami. 

Pertama, proses transfer dari bank penyalur belum sepenuhnya selesai. Dana pada prinsipnya sudah dialokasikan, namun karena jumlah penerima yang sangat besar, proses pemindahan ke seluruh rekening KPM dilakukan secara bertahap.

Kedua, kemungkinan nama KPM sudah tidak lagi tercantum sebagai penerima bantuan. 

Pencoretan atau pengecualian dilakukan berdasarkan sejumlah kriteria, antara lain KPM yang telah meninggal dunia, dalam satu Kartu Keluarga terdapat anggota yang memiliki pekerjaan dengan penghasilan di atas standar upah minimum, kondisi ekonomi yang dinilai sudah mampu, atau adanya penyalahgunaan dana bantuan untuk keperluan yang tidak sesuai aturan seperti rokok, minuman keras, maupun game online terlarang. 

Jika termasuk dalam kategori ini, maka bantuan tidak akan disalurkan kembali.

Tiga Golongan KPM Tetap Terima PKH dan BPNT 

Aturan terbaru menegaskan adanya tiga golongan KPM yang dapat menerima bantuan PKH dan BPNT secara berkelanjutan atau seumur hidup, selama kondisi penerima tidak berubah dan bantuan dimanfaatkan sesuai ketentuan. 

Golongan pertama adalah KPM dengan komponen lanjut usia, yaitu keluarga yang memiliki anggota berusia lanjut dan membutuhkan dukungan ekonomi jangka panjang.

Golongan kedua adalah KPM dengan anggota penyandang disabilitas berat. Kondisi ini dinilai membutuhkan pendampingan dan bantuan berkelanjutan karena keterbatasan fisik maupun mental yang signifikan. 

Golongan ketiga adalah KPM dengan anggota ODGJ atau Orang Dengan Gangguan Jiwa, yang juga termasuk kelompok rentan dan membutuhkan perlindungan sosial secara terus-menerus.

Pembatasan Bantuan untuk Usia Produktif dan Alternatif Program Mandiri

Berbeda dengan tiga golongan tersebut, KPM yang masih berada pada usia produktif kini memiliki batas maksimal penerimaan bantuan PKH dan BPNT selama lima tahun. 

Setelah melewati masa tersebut, KPM diarahkan untuk mandiri dan tidak lagi bergantung pada bantuan sosial (bansos).

Sebagai bentuk dukungan transisi, KPM usia produktif dianjurkan mengikuti program PPSE, yaitu bantuan kewirausahaan yang memberikan modal usaha hingga Rp5 juta. 

Program ini bertujuan membantu penerima membangun usaha, meningkatkan pendapatan, dan mempersiapkan diri sebelum dinyatakan lulus atau tergraduasi dari kepesertaan bantuan sosial.

 

Editor : Eka Rahmawati
#bpnt #bansos #pkh