Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Berbagai Jenis Bansos Harus Dicairkan Sebelum Akhir Tahun 2025, Ini Daftar Nominal dan Ketentuannya, Termasuk PKH, BPNT hingga BLT Kesra

Ira Yulia Erfina • Minggu, 21 Desember 2025 | 14:47 WIB
Ilustrasi: Penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada para penerima manfaat atau KPM. 
Ilustrasi: Penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada para penerima manfaat atau KPM. 

RADAR BOGOR - Menjelang penutupan tahun 2025, terdapat sembilan jenis bantuan sosial (bansos) yang wajib menjadi perhatian serius Keluarga Penerima Manfaat karena seluruh proses pencairan dan transaksi dibatasi hingga 30 Desember 2025

Dilansir dari kanal Diary Bansos, dana bantuan yang tidak dicairkan sampai batas waktu tersebut berpotensi hangus dan dikembalikan ke kas negara. Tidak semua KPM menerima seluruh bantuan ini, karena penyaluran disesuaikan dengan status kepesertaan, jenis bantuan yang terdaftar, serta riwayat penyaluran masing-masing penerima.

1. BPNT Tahap 4

BPNT tahap keempat merupakan bantuan periode Oktober hingga Desember 2025 dengan nominal Rp600.000. 

Pada tahap ini, banyak KPM yang sudah menerima saldo karena status penyaluran telah masuk dalam kategori aktif atau Standing Instruction. 

Bantuan ini menjadi salah satu yang paling banyak cair menjelang akhir tahun dan harus segera dimanfaatkan sebelum batas transaksi berakhir.

2. BPNT Penebalan

BPNT Penebalan adalah bantuan tambahan untuk periode Juni hingga Juli 2025 dengan nilai Rp400.000. 

Bantuan ini umumnya diterima oleh KPM tertentu sebagai bentuk penguatan bantuan pangan, terutama bagi penerima yang mengalami keterlambatan penyaluran pada periode sebelumnya.

3. BPNT Tahap 3

BPNT tahap ketiga memiliki nominal Rp600.000. Bantuan ini kembali muncul di akhir tahun karena sebagian KPM baru menerima kartu KKS setelah sebelumnya masih melalui penyaluran Pos, sehingga pencairannya dilakukan secara rapel.

4. BPNT Tahap 2

BPNT tahap kedua untuk periode April hingga Juni 2025 juga bernilai Rp600.000. Sama seperti tahap sebelumnya, bantuan ini banyak diterima secara bersamaan oleh KPM peralihan yang baru mendapatkan kartu KKS, sehingga saldo terlihat lebih besar dalam satu waktu.

5. BLT Kesra

BLT Kesra diberikan dengan total nominal Rp900.000. Bantuan ini bersifat sementara dan hanya cair satu kali. KPM tidak disarankan menjadikannya sebagai bantuan rutin karena tidak berlanjut pada periode berikutnya.

6. PKH Tahap 4

PKH tahap keempat merupakan pencairan akhir tahun dengan nominal yang berbeda-beda, tergantung pada komponen keluarga yang terdaftar, seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas. 

Bantuan ini menjadi salah satu yang paling dinantikan karena mencakup banyak kategori penerima.

7. PKH Tahap 3

PKH tahap ketiga kembali muncul bagi KPM tertentu yang sebelumnya belum menerima pencairan akibat kendala administrasi atau perubahan mekanisme penyaluran dari Pos ke KKS.

8. PKH Tahap 2

PKH tahap kedua juga masih dapat dicairkan oleh KPM peralihan yang baru aktif kartunya. Penyaluran rapel ini sering membuat saldo terlihat lebih besar dari biasanya, sehingga perlu segera dicek dan dimanfaatkan.

9. Bantuan Atensi Yatim Piatu Gelombang 5

Bantuan Atensi Yatim Piatu gelombang kelima disalurkan untuk periode Oktober hingga Desember 2025 dengan nominal Rp600.000. Penyaluran dilakukan melalui bank penyalur tertentu dan ditujukan khusus bagi anak yatim, piatu, maupun yatim piatu yang terdaftar aktif.

Selain daftar bantuan tersebut, terdapat status penting yang perlu diperhatikan oleh KPM, yaitu status Exclude.  Jika status ini muncul pada data kepesertaan, maka bantuan dipastikan tidak dapat dicairkan meskipun KPM masih memegang kartu KKS. 

Status Exclude dapat terjadi karena berbagai faktor, seperti dianggap sudah tidak layak menerima bantuan, kenaikan tingkat kesejahteraan atau desil, tidak terdeteksinya komponen PKH akibat data pendidikan yang belum sinkron, terindikasi penggunaan dana untuk game online terlarang, memiliki penghasilan di atas batas upah wilayah, atau tercatat memiliki pekerjaan tertentu yang tidak diperbolehkan sebagai penerima bantuan.

 

Editor : Eka Rahmawati
#bpnt #BLT Kesra #bansos #pkh