RADAR BOGOR - Batas akhir transaksi bantuan sosial (bansos) semakin dekat dan menjadi perhatian penting bagi seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dilansir dari kanal Pendamping Sosial, tanggal 21 Desember 2025 ditetapkan sebagai hari terakhir kesempatan bagi penerima untuk melakukan transaksi atau penarikan dana bantuan yang telah masuk ke kartu KKS.
Imbauan ini muncul karena masih terdeteksi banyak penerima yang hingga kini belum memanfaatkan saldo bantuannya, baik karena kartu lama yang lama tidak digunakan, kartu baru hasil peralihan, maupun kendala teknis lainnya.
Hingga menjelang tenggat waktu, sistem mencatat masih cukup banyak saldo bantuan yang belum ditransaksikan.
Kondisi ini mencakup berbagai jenis bantuan seperti PKH, BPNT, bantuan tunai terkait dampak El Nino, serta bantuan bagi penerima yang baru memperoleh kartu KKS dari bank penyalur.
Apabila saldo tersebut tidak segera ditarik atau dibelanjakan sesuai ketentuan sampai batas waktu yang ditentukan, terdapat risiko dana dikembalikan ke kas negara sehingga tidak lagi bisa dimanfaatkan oleh penerima.
Imbauan Khusus bagi Pemegang KKS Lama dan KKS Baru
Pemegang kartu KKS lama yang selama ini merasa kartunya tidak lagi aktif atau jarang digunakan disarankan untuk segera melakukan pengecekan ulang.
Dalam sejumlah kasus, kartu lama yang sebelumnya kosong ternyata kembali terisi saldo bantuan dengan nominal cukup besar, termasuk bantuan tunai hingga ratusan ribu rupiah.
Sementara itu, bagi pemegang KKS baru, terutama hasil peralihan sistem penyaluran, pengecekan juga menjadi penting karena sebagian saldo baru masuk setelah proses pemutakhiran data selesai.
Di sisi lain, pendamping sosial saat ini juga melakukan pendataan ulang dan mendatangi penerima yang tercatat belum menarik bantuan untuk mengetahui hambatan yang dialami.
Perkembangan Pencairan Bantuan per 20 Desember 2025
Menjelang akhir periode, pencairan bantuan berlangsung secara bertahap di berbagai bank penyalur. BPNT tahap keempat telah terpantau masuk ke kartu KKS dengan nominal Rp600.000.
Selain itu, terdapat pula saldo bantuan penebalan atau stimulus yang masuk dengan nilai Rp400.000 di sejumlah kartu, baik milik penerima lama maupun penerima yang baru aktif kembali.
Masuknya saldo ini menjadi sinyal bahwa proses pencairan masih berjalan, tetapi waktunya sangat terbatas.
Perlu dipahami bahwa dana Rp400.000 yang diterima sebagian penerima bukanlah bantuan tambahan baru untuk bulan Desember.
Dana tersebut merupakan bantuan penebalan atau stimulus untuk periode Juni-Juli yang mengalami keterlambatan penyaluran.
Biasanya, bantuan ini baru diterima oleh penerima yang sebelumnya belum sempat mendapatkan karena kartu KKS baru diterbitkan atau proses sinkronisasi data baru rampung.
Bagi penerima yang sudah menerima bantuan ini pada pertengahan tahun, saldo yang sama tidak akan kembali masuk di akhir tahun.
Editor : Eka Rahmawati