RADAR BOGOR - Ribuan kartu KKS milik KPM bansos ternyata tidak pernah digunakan, padahal saldo bantuan sudah masuk sejak lama.
Kondisi ini mendorong pemerintah menerbitkan surat himbauan resmi yang mewajibkan seluruh KPM mengecek dan mentransaksikan bansos di KKS hingga 21 Desember.
Jika tidak, dana bansos KPM di KKS terancam ditarik kembali oleh negara.
Banyak KPM mengira bantuannya sudah dihentikan karena tidak ada pencairan dalam waktu lama.
Akibatnya, kartu KKS tidak pernah dicek. Padahal setelah dilakukan pengecekan, ditemukan saldo:
1. BLTS Kesra Rp900.000
2. BPNT Rp600.000
3. Stimulus penebalan Rp400.000
Kejadian ini banyak terjadi pada pemegang KKS lama maupun KKS baru hasil peralihan dari PT Pos ke bank Himbara.
Saat ini, petugas di lapangan tengah melakukan penelusuran aktif terhadap KPM yang belum bertransaksi.
Nama-nama tersebut telah direkap dan akan dipanggil atau didatangi langsung untuk klarifikasi.
Fokus pendataan meliputi:
1. PKH tahap 4
2. BPNT tahap 4
3. BLTS Kesra tahap 1
4. Bantuan stimulus Juni–Juli
Langkah ini diambil untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan benar-benar dimanfaatkan.
Menjelang akhir Desember, pemerintah mempercepat penyaluran bansos.
Sejumlah laporan menunjukkan bahwa BPNT tahap 4 sudah cair secara bertahap, terutama bagi:
1. Pemegang KKS lama Bank BRI
2. KKS Mandiri
3. KKS BNI
Dilansir dari kanal YouTube Pendamping Sosial, nominal yang diterima mencapai Rp600.000, sesuai alokasi BPNT tahap keempat.
Pemerintah kembali meluruskan isu yang beredar di masyarakat. Tidak ada penebalan baru di Desember.
Bantuan Rp400.000 yang cair saat ini adalah bansos tertunda dari periode Juni–Juli.
Bansos tersebut baru cair karena:
1. KPM baru menerima KKS
2. Data kepesertaan baru selesai diperbarui
3. Distribusi kartu sebelumnya terlambat
Bagi KPM yang sudah menerima Rp400.000 sebelumnya, tidak akan menerima ulang di tahap ini.
Pemerintah mengingatkan bahwa bansos bukan tabungan, sehingga wajib ditransaksikan sesuai ketentuan.
KPM diimbau tidak menunda pengecekan kartu KKS, karena waktu tersisa sangat terbatas.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga