RADAR BOGOR - Banyak KPM yang menanyakan kepastian batas pencairan, alasan bansos PKH BPNT belum masuk, hingga isu penting mengenai golongan penerima yang disebut bisa mendapatkan bantuan dalam jangka sangat panjang.
Penjelasan berikut merangkum seluruh informasi penting secara runtut dan mudah dipahami agar KPM bansos PKH BPNT tidak salah langkah.
Terutama di masa krusial penutupan tahun anggaran untuk bansos PKH BPNT melansir dari kanal Klik Bansos.
1. Batas Akhir Pencairan BPNT, BLT Kesra, dan Bantuan Penebalan
Tanggal 21 Desember 2025 ditetapkan sebagai batas akhir pencairan beberapa jenis bantuan melalui KKS Merah Putih yang terhubung dengan bank penyalur nasional.
Bantuan yang masuk dalam kategori ini meliputi BPNT, BLT Kesra senilai Rp900.000, serta Bantuan Penebalan sebesar Rp400.000.
KPM yang menggunakan KKS bank seperti BRI, BNI, BSI, dan Mandiri diwajibkan memastikan saldo masuk dan segera melakukan transaksi sebelum batas waktu berakhir agar bantuan tidak hangus secara sistem.
2. Mekanisme Pencairan Melalui PT Pos Masih Berjalan
Berbeda dengan pencairan via KKS bank, penyaluran bantuan melalui PT Pos Indonesia masih memiliki waktu pencairan lebih panjang.
KPM yang terdaftar sebagai penerima bantuan dengan skema pos tidak perlu panik jika hingga 21 Desember saldo belum diterima, selama masih mengikuti jadwal resmi pencairan pos dan membawa undangan yang sah.
3. Batas Akhir Pencairan PKH Lebih Panjang
Untuk bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), ketentuan batas pencairannya tidak disamakan dengan BPNT dan BLT Kesra. Bansos Program ini masih bisa cair sebelum 31 Desember 2025.
Hal ini memberi ruang waktu lebih panjang bagi KPM PKH untuk melakukan pencairan, baik melalui bank penyalur maupun mekanisme lain yang ditetapkan.
4. Alasan Bantuan Belum Masuk ke Rekening KPM
Jika hingga mendekati batas waktu bantuan belum diterima, terdapat dua penyebab utama yang perlu dipahami KPM.
Pertama, proses pemindahbukuan dari bank penyalur ke rekening KPM masih berjalan bertahap karena jumlah penerima yang sangat besar.
Kedua, status KPM telah dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sehingga namanya dikeluarkan dari daftar penerima aktif.
5. Kriteria KPM yang Dinyatakan Tidak Layak (Exclude)
Beberapa kondisi yang menyebabkan KPM tidak lagi menerima bantuan antara lain KPM yang telah meninggal dunia, dalam satu Kartu Keluarga terdapat anggota dengan penghasilan di atas standar upah minimum, kondisi ekonomi keluarga dinilai sudah mampu, serta adanya penyalahgunaan dana bantuan.
Penyalahgunaan yang dimaksud mencakup penggunaan untuk rokok, minuman keras, atau game online terlarang yang bertentangan dengan tujuan bantuan sosial.
6. Tiga Golongan KPM yang Dapat Menerima Bantuan Jangka Panjang
Terdapat tiga golongan KPM yang ditetapkan sebagai penerima PKH dan BPNT dalam jangka sangat panjang selama memenuhi ketentuan dan memanfaatkan bantuan sesuai peruntukan.
Golongan tersebut meliputi KPM dengan komponen lanjut usia, KPM dengan anggota keluarga penyandang disabilitas berat, serta KPM dengan anggota keluarga ODGJ. Ketiga kelompok ini diprioritaskan karena memiliki keterbatasan yang bersifat permanen.
7. Aturan Khusus bagi KPM Usia Produktif
Bagi KPM yang masih berada dalam usia produktif, terdapat pembatasan masa penerimaan bantuan maksimal selama lima tahun.
Skema ini diterapkan agar bantuan benar-benar bersifat sementara dan mendorong kemandirian ekonomi. Setelah masa tersebut, KPM akan dievaluasi dan berpotensi dikeluarkan dari daftar penerima.
8. Alternatif Program bagi KPM Produktif Agar Tetap Mandiri
Sebagai solusi sebelum proses graduasi, KPM usia produktif diarahkan untuk mengikuti program pemberdayaan ekonomi seperti PPSE.
Program ini memberikan dukungan modal usaha hingga Rp5 juta agar KPM dapat membangun usaha mandiri, meningkatkan pendapatan keluarga, dan tidak lagi bergantung pada bantuan sosial di masa mendatang.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga