Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Aturan Baru Kemensos 2026, 4 Kategori KPM PKH BPNT Dicabut, Cek Daftar 5 Bansos yang Cair Dipercepat Desember Ini

Mutia Tresna Syabania • Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Ilustrasi. Pendampingan KPM bansos PKH BPNT.
Ilustrasi. Pendampingan KPM bansos PKH BPNT.

RADAR BOGOR - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH dan BPNT, diimbau untuk segera mencermati kebijakan terbaru dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Selain percepatan penyaluran bansos PKH BPNT di akhir tahun 2025, Kemensos telah menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) baru yang akan berlaku mulai Tahap 1 tahun 2026 (alokasi Januari–Maret).

Dikutip dari Youtube Gania Vlog, aturan baru ini mempertegas, bansos bersifat sementara, bukan permanen, dan beberapa kategori KPM PKH BPNT dipastikan tidak akan lagi menerima bantuan pada tahun 2026.

Kemensos menerapkan aturan baru yang menjadi dasar perbaikan sistem bansos, dengan tujuan mendorong KPM mencapai kemandirian.

Mohon maaf, KPM yang termasuk dalam kelompok berikut tidak lagi bisa mencairkan bansos pada tahun 2026:

1. Batas Maksimal Kepesertaan PKH (Graduasi Alamiah)

Aturan: Masa kepesertaan PKH untuk KPM yang memiliki komponen kesehatan dan pendidikan (ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah SD hingga SMA) dibatasi maksimal 5 tahun berturut-turut.

Dampak: Setelah 5 tahun, status KPM akan otomatis dihentikan (graduasi alamiah), meskipun Desil masih rendah (Desil 1–3).

Pengecualian: Aturan 5 tahun ini tidak berlaku bagi KPM yang memiliki anggota keluarga lanjut usia (Lansia) atau penyandang disabilitas, karena dianggap kelompok rentan jangka panjang.

2. Empat Kategori KPM yang Dipastikan Tercoret

Selain graduasi 5 tahun, terdapat empat kelompok KPM PKH/BPNT yang berpotensi besar tidak akan menerima bantuan pada Tahap 1 tahun 2026:

• Tidak Memiliki Komponen PKH: KPM PKH yang sudah tidak memiliki komponen di dalam keluarga (misalnya anak sekolah satu-satunya sudah lulus dan tidak ada komponen lain).

• Graduasi Sejahtera: KPM yang secara sadar sudah mengundurkan diri (graduasi sejahtera) karena kondisi ekonomi keluarga dinilai sudah mampu.

• Data Anomali: KPM PKH/BPNT yang datanya masih terbaca anomali (tidak valid) baik di rekening (rekening anomali) maupun di data DTKS.

• Verifikasi Kelayakan Gagal: KPM yang dalam proses verifikasi kelayakan bulanan oleh pusat terdeteksi tidak lolos, atau tidak layak menerima bansos karena sudah terdeteksi mampu.

Kemensos menyediakan alternatif bagi KPM yang digraduasi secara alamiah (karena batas 5 tahun) dan masih dalam usia produktif.

Kemensos terus melakukan percepatan pencairan di akhir tahun 2025.

Berikut 5 jenis bantuan yang masih lanjut disalurkan pada Desember ini:

1. PKH Tahap 4 Masih lanjut disalurkan bagi KPM yang belum cair, baik via KKS maupun PT Pos Indonesia.

2. BPNT Tahap 4 (Rp600.000) Proses pencairan dipercepat di bulan Desember bagi KPM yang belum menerima alokasi Oktober–Desember.

3. BLT Kesra (Rp900.000) Pencairan berlanjut secara bertahap (per termin) via KKS Merah Putih maupun PT Pos.

4. BLT Dana Desa (Rp300.000/bulan) Menyasar masyarakat miskin ekstrem pedesaan.

Penyaluran bisa 3 bulan sekaligus (total Rp900.000) tergantung kebijakan desa.

5. PIP (Program Indonesia Pintar) Tahap 3 Dipercepat penyaluran bansos bagi siswa pemilik KIP yang sudah aktivasi rekening. Nominal Rp450.000 hingga Rp1 juta (tergantung jenjang).

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bpnt #bansos #pkh