Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kabar Gembira KPM, Ini 3 Golongan Penerima Bansos PKH dan BPNT Seumur Hidup

Khairunnisa RB • Minggu, 21 Desember 2025 | 20:47 WIB
Ilustrasi. KPM bansos PKH BPNT.
Ilustrasi. KPM bansos PKH BPNT.

RADAR BOGOR - Pemerintah kembali membuat gebrakan besar di akhir tahun 2025. Melalui surat edaran terbaru dari Kementerian Sosial, sejumlah kebijakan penting terkait bantuan sosial (bansos) PKH BPNT akhirnya disahkan.

Melansir YouTube Klik Bansos, salah satu yang paling menyita perhatian publik adalah penetapan tiga golongan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak menerima bansos PKH dan BPNT seumur hidup.

Namun di sisi lain, banyak KPM bansos PKH BPNT justru dibuat bingung dan cemas.

Pasalnya, hari Minggu, 21 Desember 2025, ditetapkan sebagai batas akhir pencairan bantuan BPNT BLT Kesra Rp900.000 serta bantuan penebalan Rp400.000, sementara saldo rekening mereka masih kosong.

Berdasarkan edaran Kemensos, pencairan bantuan BPNT BLT Kesra Rp900.000 dan penebalan Rp400.000 yang disalurkan melalui KKS Merah Putih (BRI, BNI, BSI, dan Bank Mandiri) berakhir hari ini.

Dalam beberapa hari terakhir, proses pencairan memang terus dilakukan secara bertahap di seluruh Indonesia.

Dilansir dari kanal YouTube Klik Bansos, bantuan yang dicairkan meliputi:

1. BPNT reguler Rp600.000

2. BLT Kesra Rp900.000

3. Bantuan penebalan Rp400.000

Kemensos mengimbau KPM untuk mengecek saldo secara berkala, karena pencairan dilakukan bertahap hingga menit-menit terakhir.

Baca Juga: Aturan Baru Kemensos 2026, 4 Kategori KPM PKH BPNT Dicabut, Cek Daftar 5 Bansos yang Cair Dipercepat Desember Ini

Sementara itu, bagi KPM yang menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia, masih diberikan waktu tambahan untuk melakukan pencairan.

Belum Cair Sampai Hari Ini? Ini Dua Penyebab Utamanya

Bagi KPM yang hingga batas akhir masih belum menerima bantuan, Kemensos menjelaskan ada dua kemungkinan besar.

Pertama, proses transfer dari bank penyalur belum sepenuhnya selesai.

Mengingat jumlah penerima bantuan yang sangat besar BPNT mencapai 18,3 juta KPM, PKH 10 juta KPM, dan BLT Kesra lebih dari 35 juta KPM keterlambatan teknis masih sangat mungkin terjadi.

Jika ini penyebabnya, maka pencairan susulan masih berpeluang dilakukan.

Kedua, nama KPM telah tereksklusi dari daftar penerima bantuan. Setiap bulan, Kemensos bersama BPS melakukan verifikasi dan validasi data secara ketat.

KPM dapat dicoret apabila:

1. Meninggal dunia

2. Dalam satu KK terdapat anggota TNI/Polri atau pekerja bergaji di atas UMR

3. Dinilai sudah mampu secara ekonomi

4. Bantuan disalahgunakan (rokok, miras, game online terlarang)

Di tengah kekhawatiran banyak KPM, kabar baik juga datang. Pemerintah resmi menetapkan tiga golongan penerima bantuan seumur hidup, yaitu:

1. KPM dengan komponen lansia

2. KPM dengan penyandang disabilitas berat

3. KPM dengan ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa)

Bantuan akan terus diberikan selama digunakan sesuai ketentuan dan tidak disalahgunakan.

Sementara itu, KPM usia produktif dibatasi maksimal 5 tahun menerima bantuan, namun diberikan opsi mendaftar Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) dengan bantuan modal usaha hingga Rp5 juta.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bpnt #bansos #pkh