Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

9 Bansos Cair Jelang 30 Desember 2025, Ini Alasan KPM Hanya Dapat BPNT atau PKH, Bukan Semuanya

Khairunnisa RB • Minggu, 21 Desember 2025 | 20:59 WIB
Ilustrasi KPM bansos PKH BPNT
Ilustrasi KPM bansos PKH BPNT

RADAR BOGOR - Banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH BPNT mengeluhkan hal serupa, sudah pegang kartu KKS, tapi bantuan tak kunjung cair.

Ternyata, fenomena ini bukan tanpa sebab. Menjelang akhir tahun 2025, pemerintah menyalurkan bansos PKH BPNT dalam jumlah besar, namun tidak semua penerima bisa menikmatinya.

Informasi terbaru menyebutkan bahwa terdapat 9 bansos besar yang dicairkan di penghujung tahun, sebagian bahkan merupakan rapelan PKH BPNT dari periode sebelumnya akibat keterlambatan distribusi kartu KKS.

Kesalahan persepsi yang sering terjadi adalah anggapan bahwa satu KPM berhak atas seluruh bansos.

Faktanya, hak bantuan ditentukan oleh komponen dan status data masing-masing KPM.

Ada yang hanya menerima BPNT, ada yang hanya PKH, bahkan ada yang hanya menerima BLTS Kesra atau Atensi Yatim Piatu.

Dilansir dari kanal YouTube Diary Bansos, inilah bantuan yang sedang dan harus segera dicairkan meliputi:

1. BPNT Tahap 2, 3, dan 4 (total bisa mencapai Rp1,8 juta)

2. BPNT Penebalan Rp400 ribu

3. BLTS Kesra Rp900 ribu (satu kali)

4. PKH Tahap 2, 3, dan 4

5. Atensi Yatim Piatu Rp600 ribu

Khusus BLTS Kesra, bantuan ini bersifat sementara dan tidak berkelanjutan, sehingga penerima tidak bisa berharap mendapatkannya kembali di tahun berikutnya.

Status Exclude: Ancaman Nyata Pencairan Bansos

Inilah poin krusial yang sering luput diperhatikan.

Status EXCLUDE di sistem SIKSNG otomatis menggugurkan pencairan bansos, tanpa pengecualian.

Bahkan jika saldo sebelumnya pernah masuk atau KKS baru sudah diterima, bantuan tetap tidak bisa dicairkan.

Penyebab exclude sangat beragam, mulai dari:

1. Data penghasilan melebihi batas

2. Pekerjaan dianggap tidak layak menerima bansos

3. Ketidaksinkronan data pendidikan anak

4. Dugaan penyalahgunaan dana bantuan

5. Perubahan kondisi ekonomi keluarga

Pemerintah memberi tenggat pencairan hingga 30 Desember 2025.

KPM diminta tidak menunggu notifikasi, melainkan aktif melakukan pengecekan saldo dan transaksi.

Jika dana tidak ditarik hingga batas waktu tersebut, bantuan berisiko hangus dan ditarik kembali oleh negara.

Bagi KPM yang belum menerima bantuan, langkah terbaik adalah:

• Cek status di sistem SIKSNG

• Konsultasi ke operator desa atau pendamping sosial

• Pastikan data keluarga, penghasilan, dan pendidikan sudah sinkron

• Ajukan usulan ulang bila memang masih layak

Meski proses pengusulan ulang memerlukan kesabaran ekstra, peluang tetap terbuka jika data benar-benar memenuhi syarat.

Akhir tahun 2025 menjadi momen krusial bagi KPM. Jangan sampai hak bantuan hilang hanya karena kurang informasi atau telat mencairkan.

Aktif bertanya, rajin mengecek, dan pastikan status data anda jelas.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bpnt #bansos #pkh