RADAR BOGOR - Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH dan BPNT yang memiliki anak sekolah, ada kabar gembira sebagai bonus akhir tahun 2025.
Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) sedang mempercepat penyaluran bansos Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap Akhir tahun 2025 untuk KPM PKH BPNT.
Dikutip dari YouTube Gania Vloh, bansos ini merupakan uang tunai pelengkap PKH BPNT yang ditujukan khusus bagi anak sekolah pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang dana bansosnya belum cair sepanjang tahun 2025.
Program PIP saat ini sedang difokuskan penyalurannya pada bulan Desember 2025. Ini merupakan pencairan tahap terakhir di tahun anggaran 2025.
1. Prioritas Penerima
Pencairan PIP diprioritaskan untuk:
Anak Sekolah Pemegang KIP: Siswa yang sudah masuk SK Nominasi pencairan bantuan PIP tahun 2025.
Siswa yang Sudah Aktivasi Rekening: Siswa yang telah menyelesaikan proses aktivasi rekening SimPel (Simpanan Pelajar) mereka.
Kategori Khusus: Siswa dengan pertimbangan khusus seperti yatim piatu, korban bencana, anak kebutuhan khusus, hingga siswa yang orang tuanya berstatus narapidana.
2. Tujuan Program
PIP ditujukan untuk mempertahankan akses sekolah bagi anak usia 6 hingga 21 tahun, mencegah putus sekolah akibat kesulitan ekonomi, dan membantu siswa kembali bersekolah setelah drop out.
KPM dapat memantau status penetapan penerima melalui aplikasi Sipintar:
• Laman Resmi: Kunjungi laman pip.kemendikbud.go.id.
• Data Diperlukan: Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) untuk memastikan status terdaftar.
Setelah status terdaftar, siswa wajib menyiapkan dokumen:
Fotokopi Kartu Keluarga (KK), Fotokopi KTP orang tua, Buku tabungan SimPel.
Bagi siswa yang belum memiliki rekening SimPel, aktivasi rekening adalah wajib. Tanpa aktivasi rekening, proses pencairan dana tidak dapat diproses.
3. Bank Penyalur Berdasarkan Jenjan
BRI: Untuk jenjang SD dan SMP.
BNI: Untuk jenjang SMA dan SMK.
BSI: Khusus untuk wilayah Aceh.
Besaran dana PIP disesuaikan dengan jenjang pendidikan siswa:
SD Rp450.000 Kelas 6 SD hanya menerima Rp225.000, SMP Rp750.000 Kelas 9 SMP hanya menerima Rp375.000, SMA/SMKRp1.800.000 Kelas 12 SMA/SMK hanya menerima Rp900.000.
Nominal di atas adalah perhitungan per tahun. Pencairan tahap akhir di Desember ini akan mengacu pada sisa alokasi yang belum diterima KPM bansos.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga