Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Jangan Sampai Hangus! 9 Bansos PKH BPNT hingga Lainnya Akhir 2025 Cair, Ini Daftar Lengkap dan Batas Waktunya

Khairunnisa RB • Minggu, 21 Desember 2025 | 21:20 WIB
Ilustrasi. KPM bansos PKH BPNT pemilik KKS.
Ilustrasi. KPM bansos PKH BPNT pemilik KKS.

RADAR BOGOR - Menjelang penutupan tahun 2025, pemerintah kembali menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) yang wajib segera dicairkan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH BPNT.

Namun, tidak sedikit KPM PKH BPNT yang belum menyadari bahwa batas waktu pencairan semakin mepet, bahkan berisiko bansos hangus jika tidak segera dimanfaatkan.

Berdasarkan informasi terbaru yang dilansir dari kanal YouTube Diary Bansos, tercatat ada 9 jenis bantuan sosial akhir tahun 2025 termasuk PKH BPNT yang disalurkan secara bertahap hingga 30 Desember 2025.

Namun perlu dicatat, tidak semua KPM menerima seluruh bantuan. Ada yang hanya mendapatkan satu jenis bantuan, ada pula yang memperoleh beberapa sekaligus.

Kunci utama pencairan bansos terletak pada status KPM di sistem SIKS-NG. Jika status tercatat SI (Standing Instruction), maka bantuan dipastikan bisa dicairkan.

Sebaliknya, jika berstatus SPM atau proses cek rekening, KPM diminta bersabar dan rutin mengecek saldo.

Yang paling krusial, apabila status di SIKS-NG tertulis “EXCLUDE”, maka bantuan tidak akan cair meskipun KPM memegang kartu KKS, baik lama maupun baru.

Berikut 9 Bantuan Sosial Akhir Tahun 2025

1. BPNT Tahap 4 (Oktober–Desember 2025) sebesar Rp600.000

2. BPNT Penebalan periode Juni–Juli 2025 sebesar Rp400.000

3. BPNT Tahap 3 sebesar Rp600.000

4. BPNT Tahap 2 (April–Juni) sebesar Rp600.000

5. BLT Sementara Kesra (BLTS Kesra) sebesar Rp900.000 (sekali cair)

6. PKH Tahap 4 Tahun 2025 (nominal variatif)

7. PKH Tahap 3

8. PKH Tahap 2

9. Atensi Yatim Piatu Gelombang 5 sebesar Rp600.000 melalui Bank Mandiri

Sebagian besar bantuan BPNT dan PKH tahap 2 dan 3 diterima oleh KPM peralihan dari kantor pos ke kartu KKS, sehingga pencairannya dirapel di akhir tahun.

Berdasarkan surat edaran, sebagian bantuan sebenarnya dijadwalkan berakhir 21 Desember 2025, namun masih ada toleransi pencairan hingga 30 Desember 2025.

Apabila melewati tanggal tersebut, dana berpotensi dikembalikan ke kas negara.

Kenapa banyak KPM berstatus Exclude?

Status exclude bisa disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain:

• sudah masuk daftar graduasi

• perubahan desil ekonomi (naik ke desil 6–10)
Tidak terdata memiliki komponen PKH

• data sekolah belum sinkron antara Dapodik dan DTSEN

• terindikasi penyalahgunaan bansos oleh PPATK

• penghasilan di atas UMK/UMR

• memiliki pekerjaan tertentu seperti TNI, Polri, guru sertifikasi, perawat, atau pendamping sosial

Bagi KPM yang berstatus exclude, satu-satunya solusi adalah pengusulan ulang, meskipun proses ini memakan waktu lama dan belum tentu disetujui.

Masyarakat diimbau untuk aktif mengecek saldo KKS, mesin ATM, agen bank, serta berkonsultasi langsung dengan operator SIKS-NG desa atau pendamping sosial agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bpnt #bansos #pkh