RADAR BOGOR – Menjelang pergantian tahun baru 2026, pemerintah secara resmi menginstruksikan pencairan serentak delapan jenis bantuan sosial (bansos) mulai 22 hingga 31 Desember 2025.
Penyaluran ini mencakup bantuan reguler hingga bantuan tambahan guna memperkuat daya beli masyarakat di akhir tahun.
Pencairan besar-besaran ini dilakukan melalui dua jalur utama, yakni Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BSI) serta PT Pos Indonesia.
Namun, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diingatkan untuk segera mengambil bantuan tersebut karena batas waktu pencairan sangat terbatas.
Daftar 8 Bansos yang Cair Serentak di Akhir Tahun 2025
Mengutip kanal YouTube KLIK BANSOS, berikut rincian bantuan yang sedang dan akan masuk ke rekening penerima manfaat:
1. Bantuan Atensi Yatim Piatu (YAPI)
Bantuan ini merupakan program khusus dari Kementerian Sosial yang bertujuan memberikan perlindungan sosial bagi anak-anak yang kehilangan orang tua.
• Target: Anak yatim, piatu, atau yatim piatu yang terdaftar dalam DTKS.
• Nominal: Rp200.000 per bulan.
• Status Cair: Pada akhir Desember dilakukan pencairan rapel tiga bulan (Oktober, November, dan Desember) dengan total Rp600.000.
2. Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap Akhir
Bantuan berupa uang tunai untuk biaya personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin.
• Target: Siswa SD, SMP, hingga SMA/SMK yang masuk dalam SK Nominasi atau SK Pemberian.
• Nominal Terbaru: SD Rp450.000, SMP Rp750.000, dan SMA/SMK Rp1.800.000.
• Catatan: Hanya cair bagi siswa yang telah melakukan aktivasi rekening SimPel (Simpanan Pelajar) sebelum tenggat waktu yang ditentukan.
3. Program Keluarga Harapan (PKH)
Bantuan reguler bersyarat yang diberikan berdasarkan komponen dalam keluarga.
• Target: Keluarga dengan komponen kesehatan (ibu hamil dan balita), pendidikan (anak sekolah), serta kesejahteraan sosial (lansia dan penyandang disabilitas).
• Mekanisme: Cair melalui Kartu KKS Merah Putih. Untuk KPM peralihan dari PT Pos, pencairan mencakup akumulasi tahap sebelumnya yang belum terbayarkan.
4. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
Sering disebut bantuan sembako, namun kini disalurkan dalam bentuk uang tunai untuk fleksibilitas belanja pangan.
• Target: Keluarga dengan kondisi sosial ekonomi terendah.
• Nominal: Rp200.000 per bulan.
• Pembaruan: Pemerintah melakukan percepatan pencairan bagi KPM yang statusnya di sistem telah menunjukkan Standing Instruction (SI).
5. Bantuan Penebalan (Tambahan) Rp400.000
Insentif khusus sebagai bentuk penguatan daya beli bagi kelompok tertentu.
• Target: KPM peralihan dari PT Pos ke KKS.
• Tujuan: Memastikan transisi pengambilan tunai di kantor pos ke sistem kartu ATM berjalan lancar tanpa penurunan saldo bantuan.
6. Bantuan Pangan Beras (Total 20 Kg)
Bantuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mengendalikan inflasi pangan dan menjaga ketahanan pangan rumah tangga.
• Bentuk: Beras kualitas medium dalam kemasan 10 kg.
• Jumlah: Alokasi akhir tahun mencapai total 20 kg, biasanya gabungan dua alokasi bulanan.
• Lokasi Pengambilan: Titik bagi yang ditunjuk, seperti kantor desa atau kantor pos.
7. Bantuan Minyak Goreng 4 Liter
Bantuan pangan tambahan yang menyertai penyaluran beras di akhir tahun.
• Bentuk: Minyak goreng kemasan bantal atau botol sebanyak empat liter.
• Ketentuan: Wajib diambil maksimal lima hari setelah tanggal undangan untuk menghindari pembatalan hak secara otomatis.
8. BLT Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Rp900.000
Bantuan Langsung Tunai berskala besar untuk menekan angka kemiskinan ekstrem.
• Target: Lebih dari 35 juta KPM pada rentang Desil 1 hingga Desil 4.
• Nominal: Rp900.000, umumnya merupakan akumulasi pencairan tiga bulan.
• Penyaluran: Saat ini memasuki gelombang kedua, dicairkan melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
Lima Golongan KPM yang Dicoret dari Daftar Penerima
Meski pencairan bansos berlangsung masif, tidak semua KPM dapat menikmati bantuan. Kementerian Sosial melakukan validasi ketat setiap bulan. Berikut kategori KPM yang dipastikan gagal cair:
• Penerima yang meninggal dunia tanpa ahli waris terdata.
• Dalam satu kartu keluarga terdapat anggota yang bekerja sebagai TNI, Polri, PNS, atau karyawan dengan gaji di atas UMR/UMP.
• Menolak bantuan atas kesadaran sendiri (graduasi mandiri).
• Penyalahgunaan dana bansos untuk rokok, minuman keras, perhiasan, angsuran barang mewah, atau gim daring terlarang.
Tips Agar Bansos Tidak Hangus
Mengingat batas akhir pencairan pada 31 Desember 2025, KPM diimbau untuk:
• Mengecek saldo KKS secara berkala melalui ATM atau agen bank terdekat.
• Membawa surat undangan asli serta KTP atau KK saat pengambilan melalui PT Pos.
• Segera membelanjakan dana bantuan sesuai peruntukannya, seperti kebutuhan pokok dan pendidikan.
Pastikan dana bantuan dicairkan sebelum 31 Desember 2025. Dana yang mengendap tanpa aktivitas penarikan berisiko ditarik kembali oleh negara dan penerima dapat dianggap telah mampu.***
Editor : Eli Kustiyawati