Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

6 Bansos Uang Tunai Tetap Cair hingga 31 Desember 2025: Batas Akhir Pencairan Susulan PKH, BPNT, dan BLT Kesra

Mutia Tresna Syabania • Senin, 22 Desember 2025 | 12:30 WIB
Ilustrasi KPM bansos
Ilustrasi KPM bansos

RADAR BOGOR – Meskipun telah memasuki 10 hari terakhir pada Desember 2025, penyaluran berbagai program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah masih terus dilanjutkan.

Sebanyak enam jenis bansos, baik berbentuk uang tunai maupun non-tunai (saldo KKS), dipastikan masih berpotensi cair mulai 22 Desember 2025 hingga batas akhir 31 Desember 2025.

Dikutip dari YouTube Sukron Channel, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diimbau segera mencairkan dana bansos yang telah masuk ke rekening guna menghindari pengembalian dana ke kas negara.

Bantuan yang disalurkan saat ini didominasi oleh alokasi Tahap 4 (Oktober–Desember) serta bantuan susulan bagi KPM penerima KKS baru, sebagai berikut.

1. PKH (Program Keluarga Harapan) susulan Tahap 4, atau Tahap 2 dan 3 bagi pemegang KKS baru.

Cek status di SIKS-NG (SPM atau SI). Jika berstatus exclude, bantuan kecil kemungkinan cair.

2. BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) susulan Tahap 4 sebesar Rp600.000, atau tahap sebelumnya bagi KKS baru.

Wajib segera dicairkan jika saldo sudah masuk sebelum akhir Desember.

3. PIP (Program Indonesia Pintar) tahap terakhir (Tahap 3) Tahun 2025, berupa bantuan tunai untuk anak sekolah pemegang KIP.

4. Bantuan penebalan sebesar Rp400.000 alokasi Juni–Juli, khusus KKS baru yang dirapel. Batas pencairan bantuan ini juga sangat mendesak.

5. BLT Kesra sebesar Rp900.000, susulan bagi penerima yang belum cair, baik melalui KKS maupun PT Pos. Status wajib dicek melalui SIKS-NG.

6. BLT Dana Desa sebesar Rp300.000 per bulan, disalurkan di akhir tahun bagi masyarakat miskin yang tidak menerima PKH atau BPNT. Dana bersumber dari APBN.

Kementerian Sosial (Kemensos) terus menegaskan bahwa bansos, seperti PKH dan BPNT, bersifat sementara dan bertujuan membantu pemenuhan kebutuhan dasar KPM, seperti pangan, sandang, dan papan, hingga mereka mandiri.

Bukan Gaji: Bantuan sosial tidak dapat dituntut atau diprotes apabila dihentikan karena bukan gaji, melainkan bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Wirausaha: KPM usia produktif diimbau bekerja keras dan cerdas, sebab mengandalkan bansos tidak akan menjadikan keluarga sejahtera atau kaya.

Bagi masyarakat yang merasa miskin atau tidak mampu tetapi belum pernah menerima bantuan, atau ingin melaporkan tetangga yang sudah mampu namun masih menerima bansos, pemerintah menyediakan mekanisme resmi sebagai berikut.

Terdapat dua cara resmi yang diakui pemerintah, bukan melalui RT/RW, camat, atau pendamping, yaitu:

• Aplikasi Cek Bansos, melalui fitur Usul pada aplikasi Cek Bansos yang diunduh melalui Play Store.

• Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel), yakni proses pengusulan resmi bansos melalui rapat desa atau kelurahan.***

Editor : Eli Kustiyawati
#kpm #bansos #kks