Sembilan Bansos Cair Sebelum Akhir Tahun 2025, Kenali 7 Status Exclude Bikin Bantuan Gagal Cair
Mutia Tresna Syabania• Senin, 22 Desember 2025 | 17:58 WIB
Ilustrasi: Penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada para penerima manfaat atau KPM.
RADAR BOGOR - Penghujung tahun 2025 menjadi periode krusial bagi penyaluran bantuan sosial (bansos).
Tercatat ada sembilan bansos yang harus segera ditransaksikan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hingga batas akhir 30 Desember 2025.
Dikutip dari YouTube Diary Bansos, KPM bansos diimbau untuk tidak hanya fokus pada tanggal pencairan, tetapi juga pada status kelayakan di sistem SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).
KPM dengan keterangan "Exclude" dipastikan bansosnya tidak akan cair, meskipun sudah memegang Kartu KKS.
Sembilan bantuan ini mayoritas ditujukan bagi KPM yang merupakan penerima KKS baru (peralihan dari PT Pos) yang bantuannya dirapel, serta bantuan non-reguler.
Status "Exclude" pada SIKS-NG menandakan, KPM tidak disalurkan bantuannya untuk periode tersebut.
Ada berbagai penyebab exclude yang harus KPM pahami:
1. Tidak Layak/Graduasi
KPM diusulkan untuk graduasi karena dinilai sudah mampu secara ekonomi.
Jika merasa masih layak, tanyakan detail ke Pendamping/Operator Desa dan ajukan usulan ulang (membutuhkan proses lama).
2. Perubahan Desil
Desil KPM naik di atas batas kelayakan (misalnya, dari Desil 1–5 menjadi Desil 6–10).
Sama seperti Graduasi, harus diusulkan ulang dan menunggu perubahan data DTKS.
3. Tidak Memiliki Komponen PKH
Terjadi ketidakcocokan data, misalnya anak sekolah tidak terdeteksi bersekolah karena sinkronisasi data Dapodik dengan DTKS terlambat/gagal.
Segera lapor ke Pendamping dan Operator Desa untuk memverifikasi data sekolah (Dapodik) dengan DTKS.
4. Indikasi Game Online Terlarang
Terdindikasi bansos tidak digunakan sesuai peruntukannya, berdasarkan pengecekan oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) melalui NIK dan data perbankan.
Tidak ada solusi cepat. KPM diminta memastikan penggunaan dana bansos hanya untuk kebutuhan dasar.
KPM terdeteksi memiliki penghasilan di atas batas upah minimum.
6. Pekerjaan Tidak Layak
Memiliki pekerjaan yang dilarang mendapatkan bansos (TNI/Polri, Guru Tersertifikasi, Pendamping Sosial, Perawat ASN/P3K).
KPM bansos yang bantuannya masih belum cair dan tidak ada keterangan SI di SIKS-NG, disarankan untuk bertanya langsung kepada Operator SIKS-NG Desa atau Pendamping Sosial untuk mengetahui status exclude spesifik.***