Tujuh Bansos Masih Berjalan hingga 31 Desember 2025: PKH, BPNT, PIP, BLT Kesra, Ini Alasan Pencairan Belum Merata
Mutia Tresna Syabania• Senin, 22 Desember 2025 | 19:12 WIB
Ilustrasi: Penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada para penerima manfaat atau KPM.
RADAR BOGOR - Meskipun sudah mendekati penghujung tahun 2025, pencairan berbagai jenis bantuan sosial (bansos) masih terus berlangsung.
Proses penyaluran sebagian besar bansos akan terus diupayakan hingga batas akhir 31 Desember 2025.
Dikutip dari YouTube Pendamping Sosial, KPM diimbau untuk tidak panik jika dana bansosbelum cair, karena penyaluran dilakukan secara bertahap (termin).
Namun, KPM juga harus waspada jika bansos tidak cair setelah 31 Desember, besar kemungkinan ada masalah serius pada data kepesertaan.
Sesuai surat edaran Kemensos, semua jenis bansos yang alokasinya di akhir tahun 2025 masih terus berjalan, tetapi belummerata 100 persen. Berikut 7 bansos yang masih berjalan sampai akhir tahun:
KKS Lama (Tahap 4): Sudah banyak yang cair, tetapi masih ada KPM yang menunggu. Status di SIKS-NG sudah mulai Cek Rekening atau SI (Standing Instruction).
BPNT KKS Lama (Tahap 4): Pencairanmasih berlangsung. Bank BNI sering kali mengalami keterlambatan, tetapi pasti cair selama kepesertaan aktif.
PKH/BPNT KKS Baru (Tahap 2, 3, 4): Pencairan multi-tahap (rapel) masih berjalan. Jika lewat 31 Desember tidak cair, data KPM wajib dievaluasi dan diperbaiki.
Beras 20 Kg dan minyak goreng 4 liter: Penyaluran material masih berlangsung hingga 31 Desember, membutuhkan waktu dan transportasi.
PIP Anak Sekolah Penyaluran Termin Ketiga sedang berjalan, tetapi belummerata.
YAPI (Yatim/Piatu): Bantuan untuk anak yatim/piatu (Rp600.000) masih berjalan dan belum 100 persen tuntas.
BLTKesra Tahap 2 Masih dalam proses, diperkirakan akan dipercepat, tetapi penyaluran via PT Pos berpotensi mundur hingga Januari 2026.
Terdapat laporan dari beberapa wilayah mengenai pembagian (pemotongan) jatah bansos beras (20 kg) dan minyak goreng (4 liter) yang seharusnya diterima KPM.
Pembagian ini seringkali merupakan hasil musyawarah dan kesepakatan aparat setempat dan penyalur.
Tujuannya adalah untuk memberikan jatah kepada masyarakat yang dianggap layak menerima bantuan, tapi namanya tidak masuk dalam daftar resmi penerima (BNBA).
2. Daftar Penerima yang Sama
Perlu diketahui, daftar penerima bansos Beras dan Minyak Goreng menggunakan BNBA yang sama dengan penerima BPNT (sekitar 18,2 juta KPM).
Artinya, KPM PKH Murni atau KPM yang datanya baru saja tereksklude di Tahap 4 otomatis tidak terdaftar sebagai penerima bansos beras.
Ketika KPM resmi memotong jatahnya (misalnya, hanya menerima separuh), separuh jatah tersebut diberikan kepada warga lain yang tidak terdaftar, tetapi dinilai masih membutuhkan.
Apabila bansos (PKH, BPNT, atau rapelan KKS baru) tidak cair setelah batas waktu 31 Desember 2025, hal ini menandakan adanya masalah pada data KPM yang bersifat fix.
Langkah yang Harus Dilakukan:
Cari Penyebab: Segera minta Pendamping Sosial atau Operator SIKS-NG Desa untuk mengevaluasi data dan mencari tahu penyebab tidak cairnya (misalnya exclude, gagal cek rekening, atau data anomali).
Perbaikan Data: Jika masalah dapat diperbaiki (misalnya masalah kependudukan atau rekening anomali), segera lakukan perbaikan data dan sinkronisasi agar berkesempatan menerima bansos pada tahap berikutnya atau 2026.***