RADAR BOGOR - Penyaluran bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT mulai tahun 2026 dikabarkan semakin diperketat.
Jangan kaget jika dana bantuan yang selama ini lancar cair, tiba-tiba dihentikan pada pencairan Tahap 1 periode Januari–Maret 2026 karena adanya kebijakan baru dan hasil verifikasi kelayakan.
Dikutip dari YouTube Gania Vlog, aturan ini secara spesifik mengatur masa maksimal KPM bansos dapat menerima bantuan PKH:
1. Batas Waktu 5 Tahun
Masa kepesertaan PKH ditetapkan maksimal selama 5 tahun berturut-turut bagi KPM yang memiliki komponen kesehatan dan pendidikan (Ibu hamil, anak usia dini, serta anak sekolah SD-SMA).
Setelah 5 tahun, status KPM akan otomatis dihentikan (disebut Graduasi Alamiah), meskipun KPM tersebut masih tercatat dalam Desil rendah (Desil 1–3) penerima bansos.
2. Kategori Pengecualian
Batas waktu 5 tahun tidak berlaku bagi KPM yang memiliki anggota keluarga:
Lanjut Usia (Lansia), penyandang disabilitas, kelompok ini dianggap rentan dan tetap membutuhkan bantuan jangka panjang, sehingga dapat terus menerima manfaat PKH selama memenuhi syarat aktif di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pemerintah tidak serta-merta menghentikan bantuan tanpa solusi. Bagi KPM yang tergraduasi (masa kepesertaan lebih dari 5 tahun) dan masih dalam usia produktif, pemerintah pun menawarkan:
- Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi: KPM diberikan kesempatan untuk mengikuti program ini.
- Bantuan Modal Usaha: KPM yang lolos program dapat menerima bantuan modal usaha hingga Rp6 Juta dan pendampingan kewirausahaan.
3. Tindakan KPM: KPM yang tergraduasi diwajibkan segera melapor kepada Pendamping Sosial PKH atau petugas dinas sosial setempat untuk mendaftar program ini.
Kelalaian dalam mendaftar akan menghilangkan kesempatan mendapatkan modal usaha dan pelatihan keterampilan.
Kategori KPM PKH/BPNT yang Dicabut Bantuannya di 2026
Terlepas dari aturan batas waktu 5 tahun, terdapat empat kelompok KPM yang bantuannya dipastikan dicabut atau tidak cair lagi di Tahap 1 Tahun 2026 karena masalah data dan kelayakan:
1. Tidak Memiliki Komponen PKH
KPM yang tadinya memiliki komponen (misalnya anak sekolah SMA), tetapi komponen tersebut sudah lulus/hilang karena efek pemutakhiran data. Jika tidak ada komponen lain (Balita, Lansia, Disabilitas), bantuan PKH akan dicabut.
2. Graduasi Sejahtera (Mengundurkan Diri)
KPM yang ekonominya sudah dinilai mampu dan secara sadar, telah mengajukan diri untuk mengundurkan diri dari kepesertaan PKH maupun BPNT.
3. Data Anomali/Tidak Valid
Data KPM masih terbaca anomali (tidak benar atau tidak valid), baik anomali pada rekening bank penyalur maupun anomali pada data DTKS.
4. Tidak Lolos Verifikasi Kelayakan
KPM terdeteksi sudah mampu secara ekonomi berdasarkan verifikasi kelayakan yang dilakukan pusat setiap bulan. KPM ini dicap tidak layak lagi menerima bansos.***
Editor : Eka Rahmawati