Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kategori Penerima Bansos PKH hingga BPNT Diprediksi Dicabut Bantuannya pada Tahap 1 2026, Simak Batas KPM Maksimal 5 Tahun

Mutia Tresna Syabania • Senin, 22 Desember 2025 | 21:18 WIB
Ilustrasi: Petugas pendamping sosial bersama penerima bantuan sosial (bansos).
Ilustrasi: Petugas pendamping sosial bersama penerima bantuan sosial (bansos).
RADAR BOGOR - Penyaluran bantuan sosial (bansosPKH dan BPNT mulai tahun 2026 dikabarkan semakin diperketat.
 
Jangan kaget jika dana bantuan yang selama ini lancar cair, tiba-tiba dihentikan pada pencairan Tahap 1 periode Januari–Maret 2026 karena adanya kebijakan baru dan hasil verifikasi kelayakan.
 
Dikutip dari YouTube Gania Vlog, aturan ini secara spesifik mengatur masa maksimal KPM bansos dapat menerima bantuan PKH:
 
1. Batas Waktu 5 Tahun
 
Masa kepesertaan PKH ditetapkan maksimal selama 5 tahun berturut-turut bagi KPM yang memiliki komponen kesehatan dan pendidikan (Ibu hamil, anak usia dini, serta anak sekolah SD-SMA).
 
Baca Juga: BPNT Tahap 4 Desember 2025 Terpantau Cair Masif, KKS KPM Terisi hingga Jutaan karena Gabungan Bansos dengan PKH
 
Setelah 5 tahun, status KPM akan otomatis dihentikan (disebut Graduasi Alamiah), meskipun KPM tersebut masih tercatat dalam Desil rendah (Desil 1–3) penerima bansos.
 
2. Kategori Pengecualian
 
Batas waktu 5 tahun tidak berlaku bagi KPM yang memiliki anggota keluarga:
 
Lanjut Usia (Lansia), penyandang disabilitas, kelompok ini dianggap rentan dan tetap membutuhkan bantuan jangka panjang, sehingga dapat terus menerima manfaat PKH selama memenuhi syarat aktif di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
 
Pemerintah tidak serta-merta menghentikan bantuan tanpa solusi. Bagi KPM yang tergraduasi (masa kepesertaan lebih dari 5 tahun) dan masih dalam usia produktif, pemerintah pun menawarkan:
 
Baca Juga: Masuk Termin Akhir, Ini Daftar 7 Bansos yang Masih Cair sampai 31 Desember 2025 dan Penjelasan Status Terbaru, Termasuk PKH, BPNT dan BLT Kesra
3. Tindakan KPMKPM yang tergraduasi diwajibkan segera melapor kepada Pendamping Sosial PKH atau petugas dinas sosial setempat untuk mendaftar program ini. 
 
Kelalaian dalam mendaftar akan menghilangkan kesempatan mendapatkan modal usaha dan pelatihan keterampilan.
 
Baca Juga: Tujuh Bansos Masih Berjalan hingga 31 Desember 2025: PKH, BPNT, PIP, BLT Kesra, Ini Alasan Pencairan Belum Merata
 
Kategori KPM PKH/BPNT yang Dicabut Bantuannya di 2026
 
Terlepas dari aturan batas waktu 5 tahun, terdapat empat kelompok KPM yang bantuannya dipastikan dicabut atau tidak cair lagi di Tahap 1 Tahun 2026 karena masalah data dan kelayakan:
 
1. Tidak Memiliki Komponen PKH
 
KPM yang tadinya memiliki komponen (misalnya anak sekolah SMA), tetapi komponen tersebut sudah lulus/hilang karena efek pemutakhiran data.  Jika tidak ada komponen lain (Balita, Lansia, Disabilitas), bantuan PKH akan dicabut.
 
2. Graduasi Sejahtera (Mengundurkan Diri)
 
KPM yang ekonominya sudah dinilai mampu dan secara sadar, telah mengajukan diri untuk mengundurkan diri dari kepesertaan PKH maupun BPNT.
 
3. Data Anomali/Tidak Valid
 
Data KPM masih terbaca anomali (tidak benar atau tidak valid), baik anomali pada rekening bank penyalur maupun anomali pada data DTKS.
 
4. Tidak Lolos Verifikasi Kelayakan
 
KPM terdeteksi sudah mampu secara ekonomi berdasarkan verifikasi kelayakan yang dilakukan pusat setiap bulan. KPM ini dicap tidak layak lagi menerima bansos.***
Editor : Eka Rahmawati
#bpnt #bansos #pkh