Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Deretan Bansos Cair Serentak sampai 31 Desember 2025 hingga Batas Pencairan Bantuan Reguler dan Tambahan Akhir Tahun

Mutia Tresna Syabania • Senin, 22 Desember 2025 | 21:24 WIB
Ilustrasi: Uang rupiah pencairan bantuan sosial (bansos)
Ilustrasi: Uang rupiah pencairan bantuan sosial (bansos)
RADAR BOGOR - Menjelang penutupan tahun 2025, penyaluran berbagai jenis bantuan sosial (bansos) dikabarkan cair secara serentak, baik yang bersifat reguler maupun tambahan
 
Pencairan bansos masif ini dilakukan mulai hari ini, 22 Desember 2025, hingga batas akhir 31 Desember 2025, melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
 
Namun, di tengah kabar gembira ini, terdapat peringatan bagi KPM bansos dengan kategori tertentu yang dipastikan bantuannya tidak akan cair lagi karena hasil verifikasi dan validasi (verivali) yang ketat.
 
Dikutip dari YouTube Klik Bansos, berikut delapan program bansos yang sedang dalam fase percepatan pencairan akhir tahun:
 
Baca Juga: Kategori Penerima Bansos PKH hingga BPNT Diprediksi Dicabut Bantuannya pada Tahap 1 2026, Simak Batas KPM Maksimal 5 Tahun
 
1. Atensi Yatim Piatu (API) tahap akhir (Oktober–Desember) Rp200.000/bulan, total Rp600.000 ditujukan untuk anak yatim/piatu yang terdaftar di DTKS.
 
2. Program Indonesia Pintar (PIP) termin ketiga bervariasi Rp450 ribu (SD) hingga Rp1,8 Juta (SMA/SMK), wajib sudah aktivasi rekening KIP.
 
3. PKH (Program Keluarga Harapan) Tahap 4 dan Tahap 2 dan Tahap 3 (KKS Baru) bervariasi batas pencairan terakhir 31 Desember 2025.
 
4. BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) Tahap 4 susulan Rp600.000, pencairan BPNT Tahap 4 akan terus diupayakan hingga tuntas.
 
Baca Juga: BPNT Tahap 4 Desember 2025 Terpantau Cair Masif, KKS KPM Terisi hingga Jutaan karena Gabungan Bansos dengan PKH
 
5. Bantuan penebalan alokasi Juni–Juli Rp400.000 khusus KPM peralihan PT Pos ke KKS Merah Putih.
 
6. Beras 20 Kg alokasi akhir Tahun 20 kg, penyaluran material terus dilakukan di berbagai wilayah.
 
7. Minyak goreng 4 liter alokasi akhir tahun disalurkan bersamaan dengan bantuan beras.
 
8. BLT Kesra gelombang kedua Rp900.000 menyasar 35 juta lebih KPM Desil 1–4. Pencairan via KKS dan PT Pos.
 
Bagi KPM yang sudah menerima surat undangan (beras/minyak goreng) atau saldo sudah masuk ke KKS (PKH/BPNT), wajib segera mencairkan dana. 
 
Baca Juga: Masuk Termin Akhir, Ini Daftar 7 Bansos yang Masih Cair sampai 31 Desember 2025 dan Penjelasan Status Terbaru, Termasuk PKH, BPNT dan BLT Kesra
 
Bantuan yang tidak diambil 5 hari setelah tanggal undangan atau melebihi 31 Desember berpotensi hangus dan dikembalikan ke kas negara.
 
Pemerintah melalui Kemensos dan Badan Pusat Statistik (BPS), secara rutin melakukan verifikasi dan validasi (verivali) bulanan untuk memastikan bansos tepat sasaran. 
 
KPM yang termasuk dalam golongan berikut dipastikan tidak akan cair lagi bantuannya:
 
1. Meninggal Dunia
 
KPM yang sudah tercatat meninggal dunia dalam data DTKS.
 
2. Pekerjaan 
 
Memiliki anggota keluarga dalam satu KK yang berprofesi sebagai TNI, Polri, atau PNS.
 
3. Gaji di Atas UMR/UMP
 
Buruh atau karyawan yang gajinya tercatat melebihi upah minimum regional/provinsi.
 
4. Menolak bansos
 
KPM yang secara resmi menolak kepesertaan bansos (graduasi sejahtera).
 
5. Penyalahgunaan Dana
 
Menggunakan dana bansos untuk hal-hal yang dilarang, seperti: membeli rokok, minuman terlarang, narkoba, game online terlarang, membayar hutang pribadi/cicilan pinjaman, membeli perhiasan, atau kendaraan pribadi.***
 
Editor : Eka Rahmawati
#bansos #desember