DTSEN Bersifat Dinamis hingga Pengaruhi Penerima Bansos dan Targetkan KPM Tepat Sasaran, Simak Penjelasannya
Mutia Tresna Syabania• Selasa, 23 Desember 2025 | 14:19 WIB
Ilustrasi: Penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada para penerima manfaat atau KPM.
RADAR BOGOR - Kabar mengenai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak tepat sasaran, yang mana terdapat masyarakat yang terima bansos secara finansial mampu tetapi masih menerima bantuan menjadi perhatian.
Sistem baru pun diterapkan pemerintah untuk mengatasi masalah ini dan cara masyarakat dapat berpartisipasi dalam pemutakhiran data.
Terdapat resistensi di tingkat daerah dalam melakukan pemutakhiran data yang jujur bahkan fakta di lapangan sebagaimana dikutip dari YouTube Arfan Saputra Channel di banyak desa, penerima Bansos yang menggunakan kendaraan mewah (seperti NMAX) masih tercatat, sementara warga miskin lainnya tidak mendapatkannya.
Sistem yang lebih transparan dan akurat pun dibuat pemerintah melalui dua jalur utama. Mulai tahun ini, basis data bansos telah berubah dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) menjadi DTSEN (Data Terpadu Sistemik Ekonomi Nasional), sesuai dengan Inpres Nomor 4 Tahun 2025.
DTSEN berbasis data yang diverifikasi dan divalidasi oleh BPS (Badan Pusat Statistik), yang mengumpulkan berbagai pangkalan data (kependudukan, kematian, PNS, kepemilikan kendaraan, rekening listrik, tanah, dan lain-lain).
Pemerintah berkoordinasi dengan PPATK untuk memeriksa KPM yang telah menerima Bansos lebih dari 10 hingga 15 tahun.
DTSEN bersifat dinamis artinya, sasaran penerima Bansos akan berubah setiap 3 bulan sekali, seiring dengan penyaluran per triwulan.
KPM yang menerima Bansos di triwulan pertama belum tentu akan mendapatkannya lagi di triwulan kedua dan seterusnya.
Perubahan penerima bansos secara triwulan ini akan memaksa membuat pemerintah terus-menerus melakukan Burekol (Buka Rekening Kolektif) baru dan distribusi KKS/Buku Tabungan, sebuah tantangan yang sedang dicari solusinya bersama Bank Himbara.
Dua Jalur Pemutakhiran Data (Usul Sanggah)
Masyarakat umum didorong untuk ikut serta dalam pengawasan data melalui Jalur Partisipasi, untuk menghindari adanya protes hanya kepada kepala desa.
Pemutakhiran data melalui jalur formal melibatkan RT/RW, kepala desa, dinsos, hingga kepala daerah.
Masyarakat dapat menggunakan aplikasi Cek Bansos untuk melakukan:
• Mengusulkan (Usul): Mengusulkan tetangga atau diri sendiri sebagai KPM (wajib melampirkan KTP, foto kondisi rumah, dan hal-hal pendukung).
• Menyangga (Sanggah): Melaporkan KPM yang dianggap tidak layak (misalnya, yang diketahui memiliki gaya hidup mewah).
Jika KPM terkoreksi, kepala desa tidak bisa disalahkan karena koreksi berasal dari pengawasan masyarakat luas.
Penyaluran program bansos reguler seperti PKH, kartu sembako/BPNT, KIP kuliah, PIP dan rehabilitasi sosial diprediksi akan dilanjutkan.
Selain itu mendorong percepatan graduasi KPM melalui strategi bansos, yang dikombinasikan dengan program pemberdayaan lainnya (seperti program kewirausahaan) untuk menurunkan tingkat kemiskinan dan mendorong kemandirian.***