RADAR BOGOR – Memasuki pengujung tahun 2025, kabar sejuk kembali menghampiri para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Setelah pencairan PKH dan BPNT tahap 4 mulai merata disalurkan pada bulan Desember ini, kini muncul informasi penting mengenai “bonus” tambahan yang dikhususkan bagi keluarga yang memiliki anak sekolah.
Informasi yang dilansir dari YouTube Gania Vlog menyebutkan bahwa pemerintah tengah mempercepat pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) tahap terakhir untuk tahun anggaran 2025.
Bantuan ini merupakan pelengkap yang sangat berarti bagi KPM PKH dan BPNT untuk memenuhi kebutuhan pendidikan putra-putrinya.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Bonus tambahan PIP ini ditujukan bagi siswa usia 6 hingga 21 tahun yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Namun, ada dua syarat utama yang harus dipenuhi agar dana bisa cair, yaitu:
1. Nama siswa harus sudah masuk dalam SK Nominasi 2025.
2. Siswa telah melakukan aktivasi rekening di bank yang ditunjuk.
Rincian Nominal Bantuan
Besaran dana yang diterima siswa cukup signifikan dan disesuaikan dengan jenjang pendidikannya. Berikut rinciannya:
• Tingkat SD: menerima Rp450.000 per tahun (khusus siswa kelas 6 hanya menerima Rp225.000).
• Tingkat SMP: menerima Rp750.000 per tahun (khusus siswa kelas 9 hanya menerima Rp375.000).
• Tingkat SMA/SMK: menerima hingga Rp1.800.000 per tahun (khusus siswa kelas 12 hanya menerima Rp900.000).
Penting untuk diingat, saat ke bank, jangan lupa membawa dokumen wajib, seperti fotokopi KK, KTP orang tua, dan buku tabungan SimPel.
Jika rekening belum diaktivasi, segera lakukan koordinasi dengan pihak sekolah, karena tanpa aktivasi, dana bantuan tersebut tidak dapat diproses.***
Editor : Eli Kustiyawati