Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

KPM Wajib Tahu, Batas Masa Kepesertaan Penerima Bansos 5 Tahun, Ini 5 Kriteria Graduasi Mandiri

Mutia Tresna Syabania • Rabu, 24 Desember 2025 | 16:24 WIB
Ilustrasi: Masyarakat penerima bantuan sosial (bansos) mendapat pelatihan agar ke depan bisa mandiri secara ekonomi.
Ilustrasi: Masyarakat penerima bantuan sosial (bansos) mendapat pelatihan agar ke depan bisa mandiri secara ekonomi.

 
RADAR BOGOR - Mulai akhir tahun 2025 para Keluarga Penerima Manfaat (KPMbansos yang telah menerima bantuan selama lebih dari 5 tahun akan dikeluarkan dari daftar penerima melalui skema graduasi mandiri.
 
Kebijakan ini bersifat nasional dan bertujuan memastikan pemerataan serta mendorong kemandirian ekonomi KPM bansos
 
Dikutip dari YouTube Gania Vlog, bagi KPM yang bansosnya masih lancar, lima syarat utama ini harus dipenuhi agar kepesertaan bansos di tahun 2026 tetap aman.
 
 
Sebelumnya, batas waktu kepesertaan Bansos menjadi pertanyaan besar. Aturan terbaru kini menjadikannya salah satu alasan utama KPM dicoret:
 
Baca Juga: Bansos BPNT Rp600 Ribu KKS Baru Terpantau Cair di Jawa Barat, KPM Cek Saldo Bantuan Lewat Aplikasi Mobile Banking
 
KPM yang telah menikmati bansos (PKH/BPNT) selama 5 tahun atau lebih akan masuk dalam daftar graduasi mandiri.  Proses pencoretan ini diawasi ketat oleh pendamping sosial dan dilakukan secara bertahap.
 
Graduasi bukanlah upaya mempersulit, melainkan menegakkan prinsip bahwa bansos bukan untuk selamanya. 
 
Ini bertujuan memberi kesempatan kepada keluarga miskin lain yang belum pernah menerima bantuan.
 
Namun ada pengecualian untuk komponen rentan seperti lansia (lanjut usia), disabilitas (penyandang disabilitas berat). Kedua komponen ini dapat dikecualikan dari aturan batas masa kepesertaan 5 tahun
 
KPM masih tetap bisa menerima bansos guna memastikan kelompok yang sangat rentan terlindungi, asalkan kondisi ekonomi keluarganya tidak tergolong mapan.
 
Baca Juga: Jelang Akhir 2025 Bansos BPNT Tahap 4 Rp600 Ribu Belum Selesai Disalurkan, Sebagian KKS Sudah Aktif dan KPM Lain Masih Menunggu
 
Komponen Pendidikan dan Kesehatan: 
 
Komponen anak sekolah, ibu hamil, dan anak usia dini tetap memiliki masa kepesertaan maksimal 5 tahun dan wajib digraduasi setelah batas waktu tersebut.
 
Lima Kriteria Kemandirian Ekonomi (Pemicu Graduasi)
 
1. Keluarga ASN
 
Terdapat anggota keluarga yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (PNS/PPPK).
 
2. Kepemilikan Aset
 
Memiliki aset atau kekayaan yang tergolong mewah dan memadai.
 
3. Kepemilikan Rumah
 
Memiliki rumah tinggal yang dikategorikan mewah.
 
4. Kendaraan Mahal
 
Memiliki kendaraan motor atau mobil dengan harga di atas Rp30 juta.
 
Baca Juga: H-1 Libur Natal, 36 Ribu Kendaraan Melintas di Jalur Puncak Bogor
 
5. Gaji di Atas UMP/UMK
 
Memiliki pendapatan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat.
 
Jika KPM PKH/BPNT memiliki salah satu kriteria di atas, mereka akan segera digraduasi meskipun masa kepesertaannya belum mencapai 5 tahun.
 
Bagi KPM yang ingin memastikan bantuannya tetap cair dan lancar di tahun 2026, mereka harus memenuhi semua syarat berikut:
 
1. Masa Kepesertaan di Bawah 5 TahunKPM tersebut belum menerima bantuan sosial selama 5 tahun penuh.
 
2. Data Valid dan Tidak Anomali: Data KPM harus valid, tidak bermasalah, baik anomali di rekening maupun di data DTSEN/DTKS.
 
Baca Juga: KAI Berikan Diskon 25 Persen untuk Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh, Berikut Syarat dan Ketentuannya
 
3. Lolos Verifikasi Kelayakan: KPM harus lolos verifikasi kelayakan yang dilakukan secara berkala setiap bulannya oleh pemerintah pusat melalui aplikasi SIKS-NG.
 
4. Tidak Masuk Kriteria GraduasiKPM tidak memiliki salah satu dari lima kriteria kemandirian ekonomi yang disebutkan di atas.
 
5. Status Layak Diterima: Status di SIKS-NG menyatakan KPM masih layak menjadi penerima bansos.
 
KPM bansos yang merasa layak dan sangat membutuhkan terkena graduasi karena faktor masa kepesertaan 5 tahun, disarankan segera berkoordinasi dengan pendamping sosial di wilayah masing-masing untuk mencari solusi terbaik atau mengajukan pembaruan data.***
Editor : Eka Rahmawati
#bpnt #bansos #pkh