KPM Wajib Tahu, Batas Masa Kepesertaan Penerima Bansos 5 Tahun, Ini 5 Kriteria Graduasi Mandiri
Mutia Tresna Syabania• Rabu, 24 Desember 2025 | 16:24 WIB
Ilustrasi: Masyarakat penerima bantuan sosial (bansos) mendapat pelatihan agar ke depan bisa mandiri secara ekonomi.
RADAR BOGOR - Mulai akhir tahun 2025 para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang telah menerima bantuan selama lebih dari 5tahun akan dikeluarkan dari daftar penerima melalui skema graduasi mandiri.
Kebijakan ini bersifat nasional dan bertujuan memastikan pemerataan serta mendorong kemandirian ekonomi KPM bansos.
Dikutip dari YouTube Gania Vlog, bagi KPM yang bansosnya masih lancar, lima syarat utama ini harus dipenuhi agar kepesertaanbansos di tahun 2026 tetap aman.
Sebelumnya, batas waktu kepesertaanBansos menjadi pertanyaan besar. Aturan terbaru kini menjadikannya salah satu alasan utama KPM dicoret:
KPM yang telah menikmati bansos (PKH/BPNT) selama 5tahun atau lebih akan masuk dalam daftar graduasimandiri. Proses pencoretan ini diawasi ketat oleh pendamping sosial dan dilakukan secara bertahap.
Graduasi bukanlah upaya mempersulit, melainkan menegakkan prinsip bahwa bansos bukan untuk selamanya.
Ini bertujuan memberi kesempatan kepada keluarga miskin lain yang belum pernah menerima bantuan.
Namun ada pengecualian untuk komponen rentan seperti lansia (lanjut usia), disabilitas (penyandang disabilitas berat). Kedua komponen ini dapat dikecualikan dari aturan batas masa kepesertaan5tahun.
KPM masih tetap bisa menerima bansos guna memastikan kelompok yang sangat rentan terlindungi, asalkan kondisi ekonomi keluarganya tidak tergolong mapan.
Komponen anak sekolah, ibu hamil, dan anak usia dini tetap memiliki masa kepesertaan maksimal 5tahun dan wajib digraduasi setelah batas waktu tersebut.
Lima Kriteria Kemandirian Ekonomi (Pemicu Graduasi)
1. Keluarga ASN
Terdapat anggota keluarga yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (PNS/PPPK).
2. Kepemilikan Aset
Memiliki aset atau kekayaan yang tergolong mewah dan memadai.
3. Kepemilikan Rumah
Memiliki rumah tinggal yang dikategorikan mewah.
4. Kendaraan Mahal
Memiliki kendaraan motor atau mobil dengan harga di atas Rp30 juta.
3. Lolos Verifikasi Kelayakan: KPM harus lolos verifikasi kelayakan yang dilakukan secara berkala setiap bulannya oleh pemerintah pusat melalui aplikasi SIKS-NG.
4. Tidak Masuk KriteriaGraduasi: KPM tidak memiliki salah satu dari lima kriteria kemandirian ekonomi yang disebutkan di atas.
5. Status Layak Diterima: Status di SIKS-NG menyatakan KPM masih layak menjadi penerima bansos.
KPM bansos yang merasa layak dan sangat membutuhkan terkena graduasi karena faktor masa kepesertaan5tahun, disarankan segera berkoordinasi dengan pendamping sosial di wilayah masing-masing untuk mencari solusi terbaik atau mengajukan pembaruan data.***