Empat Kelompok KPM Bansos PKH hingga BPNT Dipastikan Dicoret pada Tahap 1 Tahun 2026, Anda Termasuk?
Mutia Tresna Syabania• Rabu, 24 Desember 2025 | 15:06 WIB
Ilustrasi uang pencairan bansos
RADAR BOGOR - Penyaluran bantuan sosial (bansos) Tahap1 untuk alokasi Januari sampai Maret 2026 diperkirakan cair antara Februari hingga Maret 2026 dan akan menerapkan aturan yang lebih ketat.
Aturan terbaru ini mempertegas bansos bersifat sementara (bukan permanen) dan memiliki tujuan utama untuk memandirikan keluarga penerima manfaat KPM.
Dikutip dari Youtube Gania Vlog, ada kelompok KPMbansos yang sebelumnya lancar kini harus siap dicabut bantuannya karena aturan baru ini.
Salah satu poin terpenting dalam petunjuk teknis (juknis) 2026 yakni penetapan batas maksimal masa kepesertaan PKH:
KPM yang memiliki komponen kesehatan dan pendidikan (ibu hamil, anak usia dini, dan anak sekolah SD-SMA) hanya dapat menerima bantuan PKH secara berturut-turut selama 5 tahun.
Setelah melewati batas 5 tahun, status KPM akan otomatis dihentikan atau disebut Graduasi Alamiah, meskipun KPM tersebut masih tercatat dalam Desil rendah (Desil 1 sampai 3).
Aturan 5 tahun dikecualikan untuk dua kategori yang dianggap kelompok rentan dan membutuhkan bantuan jangka panjang:
• Lansia (Lanjut Usia)
• Penyandang Disabilitas
KPM dapat terus menerima manfaat PKH, selama data memenuhi syarat aktif dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) terbaru.
Bagi KPM yang tergraduasi karena masa kepesertaan (melebihi 5 tahun) tetapi masih dalam usia produktif, pemerintah menyediakan alternatif:
Bantuan Modal Usaha: Pemerintah menawarkan kesempatan untuk mengikuti Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi.
Fasilitas: KPM dapat memperoleh bantuan modal usaha hingga Rp6 Juta serta pendampingan kewirausahaan.
Tindakan KPM: KPM yang tergraduasi diimbau segera melapor ke pendamping sosial PKH atau petugas Dinas Sosial setempat untuk mendaftar dan mengikuti verifikasi kelayakan.
Jika tidak mendaftar, KPM akan kehilangan kesempatan mendapatkan modal usaha dan pelatihan keterampilan.
Empat Kategori KPM yang Dicabut Bantuannya di Tahap 1 Tahun 2026
Bantuan PKH dan BPNT dipastikan tidak akan cair lagi di Tahap 1 Tahun 2026 bagi KPM yang masuk dalam empat kelompok golongan berikut:
1. KPMPKH Tanpa Komponen
KPM yang di dalam keluarganya sudah tidak memiliki komponen PKH aktif lagi (misalnya, anak sekolah satu-satunya sudah lulus/menikah) akan dicabut bantuannya.
2. KPM Graduasi Sejahtera (Mengundurkan Diri)
KPM yang secara sadar mengundurkan diri dari kepesertaan Bansos (graduasi sejahtera) karena kondisi ekonomi keluarga sudah dirasa mampu.
3. KPM Data Anomali/Tidak Valid
KPM yang datanya terbaca anomali (tidak benar/tidak valid) di sistem, baik karena masalah di rekening bank (anomali rekening) maupun di data DTSEN.
KPM tersebut tidak akan diproses pencairannya hingga data diperbaiki.
4. KPM Tidak Lolos Verifikasi Kelayakan
KPM yang pada saat proses verifikasi kelayakan bulanan yang dilakukan oleh pusat, dicap tidak lolos atau tidak layak menerima bantuan sosial karena terdeteksi sudah mampu.
Verifikasi bansos ini bersifat dinamis dan dilakukan secara berkala.***