Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bansos PKH dan BPNT Desember 2025 Terus Disalurkan, KKS Lama sampai 2021 hingga KKS Baru Masih Terpantau Terisi Saldo

Ira Yulia Erfina • Rabu, 24 Desember 2025 | 21:47 WIB

Ilustrasi: Penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat penerima manfaat.
Ilustrasi: Penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat penerima manfaat.

RADAR BOGOR - Pencairan bantuan sosial (bansosPKH dan BPNT hingga 24 Desember 2025 masih berlangsung dan menunjukkan bahwa penyaluran belum sepenuhnya selesai. 

Pemerintah memberi ruang bagi KPM pemegang KKS lama maupun KKS baru untuk menerima saldo secara bertahap hingga batas akhir tahun, sembari menyiapkan arah kebijakan bansos yang lebih terintegrasi ke depan.

Dikutip dari kanal Klik Bansos, penyaluran bantuan terpantau masuk secara bertahap ke berbagai jenis KKSKKS lama terbitan 2020 di Kota Tangerang sudah menerima bantuan PKH untuk komponen lansia. 

KKS lama terbitan 2021 melalui Bank BNI di wilayah Kreo dan Larangan, Tangerang Kota, menerima saldo BPNT dengan nominal sekitar Rp1.500.000 yang diduga merupakan penyesuaian atau akumulasi sistem. 

KKS lama terbitan 2018 juga tercatat menerima BPNT sebesar Rp600.000 melalui Bank BNI. Untuk KKS baru, pencairan BPNT Tahap 4 terpantau masuk melalui Bank BRI di sejumlah wilayah Jawa Barat dan Bank Mandiri di wilayah Bandung dengan nominal Rp600.000.

KPM yang mendapati saldo telah masuk ke rekening KKS dianjurkan segera melakukan transaksi atau pencairan. 

Hal ini penting untuk menghindari perubahan status menjadi exclude akibat bantuan dianggap tidak dimanfaatkan. Pemerintah menetapkan batas akhir pencairan bansos tahun 2025 hingga 31 Desember

KKS yang masih berstatus belum terdistribusi atau exclude diperkirakan akan kembali diproses pada awal Januari tahun berikutnya.

Sementara itu bantuan yang belum masuk umumnya disebabkan status penyaluran di sistem SIKS-NG yang masih berada pada tahap SPM atau “berhasil cek rekening”. 

Pada tahap ini, dana belum ditransfer oleh bank penyalur. Pencairan baru akan dilakukan ketika status berubah menjadi SI atau Standing Instruction, yang menandakan perintah transfer telah dieksekusi.

 

 

Editor : Eka Rahmawati
#bpnt #bansos #pkh