Dana Bansos Rapelan BPNT dan PKH Rp600 Ribu sampai Rp900 Ribu Masuk KKS, Segera Cairkan Sebelum Dana Hangus
Kholikul Ihsan• Rabu, 24 Desember 2025 | 23:27 WIB
Ilustrasi: Penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada KPM.
RADAR BOGOR - Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dikabarkan menerima rapelan dana bantuan sosial (bansos) alokasi Oktober-Desember 2025, termasuk BPNT susulan dan PKH Tahap 4 ke KKS Merah Putih dengan nominal hingga Rp900.000.
Bantuan yang sudah masuk ke rekening KKS lama maupun baru wajib dikosongkan selambat-lambatnya 31 Desember 2025 atau segera menarik dana agar bantuan tidak ditarik kembali ke pusat.
Melansir kanal YouTube Kabar Bansos, laporan sukses tarik saldomasuk dari berbagai wilayah untuk beberapa kategori bantuan berikut:
- BPNT Susulan (Rp600.000): Khusus bagi KPM yang sempat tertunda pencairannya, dana alokasi 3 bulan (Oktober, November, Desember) kini sudah bisa dicairkan sekaligus.
- PKH Tahap 4 (Hingga Rp900.000): Saldo ini masuk untuk pemegang KKS lama maupun baru bagi komponen kesehatan (ibu hamil/balita) dan lansia yang masuk dalam daftar bayar termin akhir.
- Bonus Bantuan Pangan (beras dan minyak goreng): Selain uang tunai, surat undangan pengambilan bantuan sembako fisik juga dilaporkan telah tersebar merata di berbagai daerah.
- Bantuan Pendidikan PIP (Rp450.000): Siswa jenjang SD yang masuk dalam nominasi juga terpantau mulai menerima transferan dana pendidikan akhir tahun.
Mengingat operasional bank akan dibatasi menjelang pergantian tahun, KPM disarankan melakukan langkah berikut:
- Segera ke ATM/Agen Bank: Jangan menunggu tanggal 31 Desember. Lakukan pengecekan di mesin ATM Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BSI) atau melalui agen bank terdekat (seperti Agen BRILink atau Agen BNI 46).
- Aktivasi KKS Baru: Bagi KPM peralihan dari Kantor Pos yang baru menerima kartu, segera lakukan aktivasi di bank terkait agar saldo bantuan rapel bisa segera diakses.
- Pantau Aplikasi PIP: Khusus penerima bantuan sekolah, pastikan status di aplikasi PIP sudah Dana Sudah Masuksebelum melakukan penarikan.