RADAR BOGOR – Banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang bantuan sosialnya tidak cair akibat sistem desil pada Data Tunggal Sistem Ekonomi Nasional (DTSEN). Solusinya ialah melakukan pemutakhiran data.
Prioritas penerima bansos berada pada Desil 1–4. Terdapat berbagai jenis bansos, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), serta bansos komplementer lainnya yang diperuntukkan bagi Desil 1–4.
Bagi masyarakat yang berada pada Desil 5, hanya berkesempatan memperoleh Bantuan Langsung Tunai (BLT) beras, BPNT Program Sembako, serta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Meski demikian, Desil 5 masih dapat mengajukan penurunan desil agar layak memperoleh bansos reguler, seperti PKH dan BPNT.
Sementara itu, Desil 6-10 tidak layak menerima bansos karena dianggap memiliki kemampuan sosial ekonomi yang lebih baik.
Terdapat dua cara pemutakhiran data, yaitu sebagai berikut.Pertama, pengajuan data secara kolektif melalui jalur formal.
Pengajuan data dilakukan melalui RT/RW. Selanjutnya, data diajukan ke desa atau kelurahan. Kemudian, diadakan Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel).
Hasil musyawarah tersebut berupa daftar nama yang akan dilakukan survei ground check oleh petugas PKH setempat.
Hasil survei tersebut menjadi data penetapan. Selanjutnya, data penetapan dimasukkan ke dalam DTSEN.
Hasil survei ground check menjadi faktor paling menentukan apakah desil dapat diturunkan atau tidak.
Waktu yang diperlukan hingga adanya konfirmasi penurunan desil berkisar antara tiga hingga enam bulan.
Setelah data berada dalam DTSEN, pengelolaan dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sehingga terjadi proses sinkronisasi data.
Berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sistem akan menyinkronkan secara otomatis kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan nilai kendaraan di atas Rp30 juta, serta daya listrik lebih dari 1.200 kWh.
Cara kedua, pengajuan data secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.
Tahapan pengajuan dilakukan dengan membuat akun, melakukan aktivasi akun, kemudian mengajukan diri sebagai penerima bansos.
Dalam aplikasi Cek Bansos terdapat fitur Usulan dan Sanggah. Fitur Usulan bermanfaat untuk mengusulkan tetangga atau orang di sekitar yang layak menerima bansos.
Sementara itu, fitur Sanggah digunakan untuk menyanggah status tetangga yang merupakan KPM, tetapi dinilai tidak layak menerima bansos. Pada saat mengajukan sanggahan, pengguna wajib melampirkan bukti yang aktual.
Pada fitur profil di aplikasi Cek Bansos, terdapat peringkat kesejahteraan keluarga yang menunjukkan status desil.
Di bawah status tersebut tersedia menu permintaan pembaruan data yang dapat digunakan untuk mengajukan penurunan desil.
Berdasarkan permintaan pembaruan data tersebut, data akan masuk ke petugas Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial–Next Generation (SIKS-NG).
Petugas SIKS-NG terdiri atas petugas Puskesos dan Pendamping PKH. Selanjutnya, akan dilakukan kembali survei ground check oleh Pendamping PKH, kemudian dilaksanakan Musdes atau Muskel.
Hasil akhirnya berupa data penetapan, apakah layak atau tidak mengalami penurunan desil.***
Editor : Eli Kustiyawati