RADAR BOGOR – Menjelang akhir tahun 2025, berbagai jenis bantuan sosial (bansos) kembali terpantau cair pada pagi ini, Kamis, 25 Desember 2025.
Salah satu bansos yang dicairkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yaitu Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap empat dengan nominal sebesar Rp600 ribu.
Dilansir dari kanal YouTube Sukron Channel, berikut informasi terkait progres pencairan serta batas waktu pencairan bansos reguler tersebut.
Progres Pencairan BPNT
Pencairan bansos sembako dikabarkan cukup masif pada berbagai jenis Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), mulai dari BRI, BNI, Mandiri, hingga BSI.
Bukan hanya pemilik KKS lama yang mencairkan saldo bantuan, melainkan pemegang KKS baru kini juga melakukan hal yang sama.
Oleh karena itu, KPM yang belum mencairkan saldo bansos BPNT diimbau untuk rutin melakukan pengecekan saldo secara berkala.
Hal tersebut dimaksudkan agar KPM dapat mengetahui bahwa saldo bansos sudah bisa digunakan sebagaimana mestinya.
Selain itu, KPM juga perlu mengetahui bahwa terdapat batas pencairan bansos pada akhir tahun 2025 ini.
Batas Pencairan Bansos BPNT
Berdasarkan informasi terbaru, batas pencairan bansos, termasuk BPNT, yakni hingga 28 Desember 2025.
Apabila dana bantuan sosial tidak kunjung dicairkan, dikhawatirkan saldo bansos akan dikembalikan ke kas negara.
Kartu KKS yang digunakan oleh KPM juga dapat dinilai tidak lagi aktif karena tidak dilakukan transaksi pencairan saldo bantuan.
Oleh karena itu, KPM diimbau segera mencairkan saldo bansos yang dimiliki sebelum tanggal yang telah ditentukan.***
Editor : Eli Kustiyawati