Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Batas Akhir Pencairan Akhir Desember, KPM Wajib Cek KKS, Peringatan Status Exclude di SIKS-NG dan Solusi Data Sekolah

Mutia Tresna Syabania • Kamis, 25 Desember 2025 | 12:41 WIB
Ilustrasi pengecekan saldo bansos
Ilustrasi pengecekan saldo bansos

RADAR BOGOR - Masa pencairan bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT Tahap 4 (Oktober–Desember) semakin mendesak.

Hari-hari terakhir menjelang penutupan tahun anggaran 2025 menjadi waktu krusial bagi KPM bansos.

Dikutip dari Youtube Sukron Channel, banyak laporan KPM bansos yang baru saja berhasil mentransaksikan saldonya. 

Namun, ada peringatan keras: batas akhir resmi penarikan dana bansos adalah 28 Desember 2025. 

Melebihi tanggal tersebut, dana bansos berisiko ditarik kembali ke Kas Negara.

Bagi KPM, status di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) adalah penentu utama. 

KPM disarankan mengecek status melalui Pendamping PKH atau Operator Desa/Kelurahan.

SI (Standing Instruction) Segera Cek KKS, Saldo sudah diperintahkan ditransfer oleh bank. Pencairan kemungkinan besar sudah masuk.

SPM (Surat Perintah Membayar) Cek Berkala Dana masih dalam proses batch transfer. Cair dalam waktu dekat.

Exclude Tidak Ada Harapan Cair KPM sudah resmi dikeluarkan dari kepesertaan tahap ini. Tidak perlu berharap bansos Tahap 4 cair.

Update PKH/BPNT dan Perluasan Kuota

1. KPM KKS Lama

Sebagian besar pemilik KKS lama sudah menerima saldo Bansos Tahap 4. Jika belum, segera cek status di SIKS-NG. Jika status masih SI/SPM, dana akan segera masuk

2. KPM BPNT Jadi PKH Baru

Banyak KPM yang sebelumnya hanya menerima BPNT murni, kini dilaporkan menerima PKH. 

Ini terjadi karena, adanya perluasan kuota bagi KPM yang di dalam keluarganya memiliki komponen PKH (Lansia, Balita, Anak Sekolah).

Peringatan PKH Baru: KPM baru wajib mengikuti kewajiban PKH seperti: pertemuan kelompok bulanan, kehadiran anak sekolah di atas 85%, dan Lansia/Balita wajib rutin cek kesehatan di Posyandu/Posbindu.

3. KPM KKS Baru (Peralihan dari PT Pos)

Sebagian KKS baru sudah terisi saldo, namun banyak juga yang belum terisi sama sekali.

• Sudah Terisi (Satu Kali): Jika KKS baru pernah terisi saldo satu kali (misalnya BPNT), cek kembali minggu ini. Kemungkinan dana susulan (BLT Kesra/Penebalan) akan masuk secara bertahap.

• Belum Terisi Sama Sekali: Kemungkinan besar keterangan di SIKS-NG adalah Exclude KKS Tidak Distribusi.

Solusi KPM Berstatus Exclude dan Data Tidak Sinkron

Status Exclude untuk Bansos Tahap 4 berarti tidak ada dana cair tahun ini. Namun, Exclude tertentu masih memiliki harapan di tahun 2026:

1. Exclude KKS Tidak Distribusi (KKS Baru)

Bagi KPM yang sudah menerima KKS baru tetapi saldonya nol (dan exclude dengan keterangan KKS tidak distribusi) atau desilnya masih rendah (Desil 1-5), Kemensos kemungkinan akan melakukan rekonsiliasi data.

Harapan 2026: KPM ini masih memiliki peluang untuk disalurkan bantuannya kembali di tahun 2026.

2. Exclude Karena Tidak Ada Komponen PKH (Anak Sekolah)

Banyak KPM PKH lama yang tiba-tiba exclude dengan keterangan "Tidak Ada Komponen PKH". 

Hal ini sering terjadi karena data anak sekolah di DTSEN tidak sinkron dengan data Dapodik sekolah.

Tindakan KPM: Segera lapor ke Pendamping PKH. Pendamping dapat melakukan sinkronisasi data antara Dapodik dengan DTSEN melalui sistem SIKS-NG.

Harapan 2026: Jika data berhasil disinkronkan, status kepesertaan PKH bisa kembali aktif dan bantuannya akan dicairkan pada tahap tahun 2026.

Catatan Penting: Pendamping dan Operator Desa/Kelurahan tidak berwenang menentukan siapa yang cair atau tidak. 

Keputusan penetapan KPM bansos sepenuhnya berada di sistem pusat.

KPM bansos diimbau tidak melampiaskan amarah kepada petugas di lapangan, melainkan bekerja sama untuk perbaikan data.***

Editor : Eli Kustiyawati
#bpnt #bansos #pkh #pencairan bantuan sosial