Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Simak Aturan Baru Bansos 2026: Ada Batas Waktu 5 Tahun dan Peluang Modal Usaha KPM PKH BPNT Rp6 Juta

Ainun Izza Afkarina • Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04 WIB
Ilustrasi. Penyaluran bansos PKH BPNT.
Ilustrasi. Penyaluran bansos PKH BPNT.

RADAR BOGOR - Bagi keluarga penerima manfaat (KPM) bansos PKH dan BPNT, ada kabar penting yang perlu diketahui menyambut tahun 2026.

Melansir YouTube Gania Vlog, pemerintah mulai memberlakukan aturan baru yang menegaskan bahwa bansos PKH BPNT bersifat sementara untuk mendorong kemandirian keluarga

Salah satu poin paling penting dalam aturan terbaru adalah pembatasan masa kepesertaan KPM bansos PKH maksimal selama 5 tahun. Aturan ini berlaku bagi keluarga yang memiliki komponen kesehatan dan pendidikan, seperti ibu hamil, anak usia dini, hingga anak sekolah (SD-SMA).

Setelah 5 tahun menerima bantuan berturut-turut, kepesertaan akan dihentikan secara otomatis atau disebut sebagai graduasi alamiah.

Namun, Bapak dan Ibu tidak perlu khawatir jika di dalam keluarga terdapat lansia atau penyandang disabilitas, karena kelompok ini dikecualikan dari aturan 5 tahun dan tetap bisa menerima bantuan selama datanya valid.

Pemerintah tidak lepas tangan begitu saja. Bagi keluarga yang masa bantuannya habis namun masih dalam usia produktif, tersedia peluang untuk beralih ke program pemberdayaan ekonomi.

Kabar baiknya, pemerintah menyiapkan bantuan modal usaha hingga Rp6 juta beserta pendampingan kewirausahaan.

Tujuannya agar Bapak dan Ibu bisa mulai membuka usaha kecil dan perlahan lepas dari ketergantungan bantuan.

Untuk mendapatkannya, segera lapor ke pendamping PKH atau Dinas Sosial setempat untuk proses verifikasi.

Selain aturan 5 tahun, ada empat kategori kpm yang bantuannya dipastikan tidak cair pada tahap 1 (Januari-Maret) tahun 2026:

1. Kehilangan Komponen: Misalnya, satu-satunya anak sekolah dalam keluarga sudah lulus dan tidak ada komponen lain.
2. Graduasi Sejahtera: Keluarga yang secara ekonomi sudah mampu dan mengundurkan diri secara sukarela.

3. Data Anomali: Adanya ketidakcocokan data pada rekening atau data kependudukan (DTSEN) yang tidak valid.
4. Tidak Layak Hasil Verifikasi: Berdasarkan pengecekan bulanan, keluarga dianggap sudah mampu oleh sistem atau petugas lapangan.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan keadilan bagi keluarga lain yang mengantre dan belum pernah mendapatkan bantuan. Pastikan data anda selalu diperbarui dan jangan ragu berkonsultasi dengan pendamping sosial untuk memahami status kepesertaan Anda.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bpnt #bansos #pkh