RADAR BOGOR - Menjelang penutupan tahun anggaran 2025, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan.
Pemerintah menetapkan batas waktu akhir pencairan bansos PKH BPNT melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang bersifat krusial, karena saldo yang tidak dimanfaatkan hingga tenggat waktu berpotensi hangus dan dikembalikan ke kas negara.
Selain itu, status kepesertaan di sistem SIKS-NG menjadi penentu utama apakah bansos PKH BPNT masih bisa diterima atau tidak pada akhir Desember 2025.
1. Batas Akhir Pencairan Saldo KKS PKH dan BPNT Desember 2025
Dilansir dari kanal Sukron Channel, KPM yang telah menerima saldo bantuan di KKS diminta untuk segera melakukan transaksi atau pencairan tanpa menunda.
Pemerintah menetapkan tanggal 28 Desember 2025 sebagai batas terakhir penggunaan saldo bantuan tahap akhir tahun.
Apabila hingga tanggal tersebut saldo tidak ditransaksikan, maka dana dianggap tidak tersalurkan dan akan ditarik kembali oleh negara. Kondisi ini berlaku baik untuk PKH maupun BPNT yang telah masuk ke rekening KKS.
2. Pentingnya Mengecek Status di SIKS-NG Sebelum Saldo Hangus
Selain mengecek saldo di KKS, KPM juga perlu memastikan status kepesertaan di aplikasi SIKS-NG melalui pendamping sosial atau operator desa. Status dalam sistem ini menjadi indikator utama kelanjutan pencairan bantuan.
KPM dengan status SI (Standing Instruction) atau SPM masih memiliki peluang besar menerima bantuan, baik yang sudah masuk maupun yang masih dalam proses.
Status ini menandakan bahwa bantuan masih aktif dan dapat cair sewaktu-waktu. Sebaliknya, KPM dengan status Exclude dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk pencairan pada tahap akhir tahun 2025.
Baca Juga: Jangan Dilewatkan, Kebun Raya Bogor Hadirkan One Stop Lifestyle di Libur Natal dan Tahun Baru
3. Alasan Status Exclude dan Dampaknya bagi KPM
Status Exclude dapat muncul karena beberapa faktor, antara lain hasil pemeringkatan ekonomi terbaru yang menempatkan KPM pada kelompok desil menengah ke atas (desil 6-10), adanya indikasi aktivitas game online terlarang dalam proses pemadanan data, atau kendala administratif seperti distribusi KKS yang belum tuntas.
Jika sudah berstatus Exclude, maka bantuan PKH dan BPNT untuk periode ini dipastikan tidak cair, meskipun sebelumnya sempat menjadi penerima.
4. Kondisi Penerima Berdasarkan Jenis KKS
Bagi pemilik KKS lama, sebagian besar bantuan tahap akhir 2025 dilaporkan telah masuk. Bahkan, terdapat KPM yang sebelumnya hanya menerima BPNT murni, kini mendapatkan tambahan PKH karena memenuhi komponen baru seperti lansia, balita, atau anak sekolah dalam kebijakan perluasan kepesertaan.
Sementara itu, bagi pemilik KKS baru hasil peralihan dari penyaluran melalui PT Pos, kondisi pencairan masih bervariasi.
Ada yang sudah menerima saldo, namun tidak sedikit yang masih kosong. KPM di kelompok ini disarankan rutin mengecek saldo karena pencairan dapat dilakukan bertahap.
Namun, jika status menunjukkan “Exclude: KKS Tidak Distribusi”, maka bantuan kemungkinan besar belum bisa cair hingga akhir 2025 dan baru akan direkonsiliasi untuk peluang penyaluran tahun 2026.
5. Kewajiban KPM PKH Agar Bantuan Tidak Dihentikan
Bagi KPM yang masih menerima PKH, terdapat kewajiban yang harus dipenuhi agar kepesertaan tidak diputus.
KPM wajib mengikuti Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) secara rutin setiap bulan.
Anak penerima PKH harus memenuhi kehadiran sekolah minimal 85 persen, sementara lansia diwajibkan aktif dalam layanan Posyandu Lansia. Balita dan ibu hamil juga harus menjalani pemeriksaan kesehatan dan imunisasi sesuai ketentuan.
6. Kendala Data dan Peluang Perbaikan untuk Tahun 2026
Apabila bantuan PKH tidak cair dengan alasan “tidak ada komponen”, padahal KPM memiliki anak sekolah atau anggota keluarga yang memenuhi syarat, besar kemungkinan terjadi ketidaksinkronan data antara DTKS dan Dapodik sekolah.
KPM disarankan segera melapor kepada pendamping sosial untuk dilakukan pembaruan dan sinkronisasi data.
Walaupun tidak berdampak pada pencairan tahun 2025, perbaikan data ini menjadi kunci utama agar bantuan dapat kembali diterima pada tahun 2026.
7. Klarifikasi Peran Pendamping Sosial dan Operator Desa
Pendamping sosial dan operator desa tidak memiliki kewenangan dalam menentukan siapa yang menerima bantuan atau mempercepat pencairan saldo.
Peran mereka terbatas pada pendampingan, pengusulan, serta perbaikan data. Seluruh keputusan pencairan dan kepesertaan bansos sepenuhnya ditentukan oleh sistem pusat berdasarkan data yang terverifikasi.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga