RADAR BOGOR - Pemerintah mulai melakukan penyesuaian besar terhadap skema bantuan sosial (bansos) untuk tahun anggaran 2026, termasuk PKH BPNT.
Evaluasi menyeluruh dilakukan agar program bansos termasuk PKH BPNT yang dijalankan lebih tepat sasaran, efisien, dan sesuai dengan kondisi fiskal negara.
Dilansir dari kanal Kabar Bansos, sejumlah bantuan yang selama ini dikenal luas oleh masyarakat dipastikan tidak lagi disalurkan, sementara bantuan utama PKH BPNT tetap berlanjut dengan mekanisme dan aturan yang semakin ketat.
Lima Bantuan Sosial yang Dipastikan Tidak Cair Lagi pada 2026
1. Bantuan Penebalan Sembako Rp400.000
Program tambahan sembako yang sebelumnya disalurkan sebagai penguatan bantuan pangan pada tahun 2025 dipastikan tidak lagi masuk dalam skema 2026.
Pemerintah menilai bantuan ini bersifat situasional sehingga tidak dilanjutkan dalam bentuk yang sama.
Meski demikian, masih terbuka kemungkinan hadirnya program pengganti dengan nama dan konsep yang berbeda, menyesuaikan kebutuhan masyarakat saat itu.
2. BLT Kesra Senilai Rp900.000
Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat yang sebelumnya menyasar Keluarga Penerima Manfaat dari kelompok BPNT juga dihentikan.
Untuk tahun 2026, bantuan tunai ini tidak lagi tercantum dalam daftar bansos aktif. Pemerintah disebut tengah mengkaji skema bantuan baru, namun belum ada kepastian mengenai bentuk dan waktu realisasinya.
3. BLT Dana Desa
Bantuan tunai yang bersumber dari Dana Desa dipastikan tidak dilanjutkan. Penghentian ini berkaitan dengan perubahan kebijakan pengelolaan anggaran desa serta evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas penyaluran.
Ke depan, pemerintah pusat diharapkan menyiapkan program alternatif khusus masyarakat miskin di wilayah pedesaan dengan sistem yang lebih terkontrol.
4. BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000
Bantuan Subsidi Upah bagi pekerja bergaji di bawah upah minimum tidak lagi masuk dalam program 2026.
Bantuan ini sebelumnya bersifat responsif terhadap kondisi ekonomi tertentu, sehingga tidak dijadikan bantuan rutin tahunan.
Pemerintah membuka peluang program kesejahteraan pekerja lainnya dengan pendekatan berbeda.
5. Penyaluran PKH dan BPNT melalui Kantor Pos
Mulai 2026, mekanisme pencairan PKH dan BPNT melalui Kantor Pos akan dihentikan di sebagian besar wilayah.
Penyaluran bantuan akan difokuskan melalui transfer non-tunai menggunakan Kartu KKS Merah Putih yang terhubung langsung dengan bank penyalur.
Pengecualian tetap diberikan bagi KPM yang berada di wilayah terpencil dan kawasan 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), yang masih memungkinkan menerima bantuan melalui layanan pos karena keterbatasan akses perbankan.
Bantuan Sosial yang Tetap Berlanjut pada 2026
1. PKH dan BPNT Reguler
Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai dipastikan tetap berjalan sebagai tulang punggung perlindungan sosial.
Bantuan ini tetap menyasar keluarga miskin dan rentan yang telah lolos pemutakhiran data, dengan prioritas bagi pemegang KKS Merah Putih.
2. Komponen Penerima yang Masih Berlaku
Kelompok yang masih berhak menerima bantuan meliputi balita, anak usia sekolah, lanjut usia, serta penyandang disabilitas.
Seluruhnya tetap bergantung pada hasil verifikasi dan validasi data terbaru dari pemerintah daerah dan pusat.
Aturan Baru dan Syarat Ketat Penerima Bansos 2026
1. Pembatasan Penggunaan Dana Bantuan
Dana bantuan sosial wajib digunakan untuk kebutuhan dasar keluarga. Penggunaan untuk rokok, minuman beralkohol, zat terlarang, maupun game online terlarang dilarang keras.
Apabila ditemukan pelanggaran melalui sistem pemantauan, status kepesertaan penerima dapat dicabut secara permanen.
2. Pemutakhiran Data Berdasarkan Desil Kesejahteraan
Pada awal tahun 2026, pemerintah akan melakukan pembaruan data penerima melalui sistem pendataan sosial.
Hanya keluarga yang masuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 5 atau kelompok kesejahteraan terbawah yang berpeluang tetap menerima bantuan. KPM yang mengalami peningkatan kondisi ekonomi berisiko dikeluarkan dari daftar penerima.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga