Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Mulai 2026! Batas Masa Kepesertaan Bansos 5 Tahun Diberlakukan, KPM PKH BPNT Wajib Penuhi 5 Syarat agar Bantuan Tetap Cair

Mutia Tresna Syabania • Kamis, 25 Desember 2025 | 19:03 WIB
Ilustrasi. Penyaluran bansos PKH BPNT ke sejumlah KPM.
Ilustrasi. Penyaluran bansos PKH BPNT ke sejumlah KPM.

RADAR BOGOR - Kementerian Sosial (Kemensos) menerapkan aturan tegas, mengenai kelanjutan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di tahun 2026.

Aturan ini akan berdampak pada jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH BPNT di seluruh Indonesia.

Mulai akhir tahun 2025, KPM yang telah menikmati bansos PKH BPNT selama lebih dari 5 tahun wajib dikeluarkan dari daftar penerima melalui skema Graduasi Mandiri.

Dikutip dari Youtube Gania Vlog, kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Menteri Sosial untuk memastikan pemerataan bansos.

1. Batas Waktu Kepesertaan (5 Tahun)

Wajib Graduasi: Masa kepesertaan Bansos (PKH dan BPNT) selama lebih dari 5 tahun menjadi alasan utama KPM dicoret dari daftar penerima. Kebijakan ini berlaku bertahap di seluruh Indonesia.

Tujuan: Pencabutan bansos bagi KPM yang sudah terlalu lama menerima atau dianggap mandiri, bertujuan menegakkan prinsip pemerataan dan mendorong KPM yang ekonominya sudah membaik untuk berdiri sendiri. Bansos disalurkan bukan untuk selamanya.

2. Pengecualian Kelompok Rentan

Terdapat pengecualian penting yang memberikan "angin segar" bagi KPM tertentu:

Lansia dan Disabilitas: KPM yang memiliki komponen Lansia (Lanjut Usia) dan Disabilitas (Penyandang Disabilitas Berat) dapat dikecualikan dari aturan batas 5 tahun.

KPM tetap bisa menerima bantuan, kecuali jika kondisi ekonomi keluarganya sudah tergolong mapan.

Komponen Terbatas: Komponen pendidikan (anak sekolah) dan kesehatan (ibu hamil/anak usia dini), memiliki masa kepesertaan maksimal 5 tahun dan wajib dikeluarkan setelah batas waktu tersebut.

Selain faktor masa kepesertaan 5 tahun, Kemensos memiliki lima kriteria kemandirian ekonomi yang menjadi patokan untuk mencoret KPM dari daftar penerima.

Jika KPM PKH/BPNT memiliki salah satu kriteria berikut, mereka akan segera digraduasi:

1. Anggota Keluarga ASN: Terdapat anggota keluarga yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

2. Kepemilikan Aset Mewah: Memiliki aset atau kekayaan yang tergolong mewah dan memadai.

3. Rumah Mewah: Memiliki rumah tinggal yang dikategorikan mewah.

4. Kendaraan Mahal: Memiliki kendaraan (motor atau mobil) dengan harga di atas Rp30 Juta.

5. Gaji di Atas UMP/UMK: Memiliki pendapatan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat.

Bagi KPM yang ingin bantuannya tetap lancar cair di tahun 2026, mereka harus memenuhi lima syarat utama berikut:

1. Masa Kepesertaan di Bawah 5 Tahun: KPM tersebut belum melewati batas maksimal 5 tahun menerima bansos.

2. Data Valid dan Tidak Anomali: Data KPM harus sudah valid dan tidak bermasalah (tidak ada anomali di rekening atau anomali di data DTSEN).

3. Lolos Verifikasi Kelayakan: KPM harus lolos verifikasi layak/tidak layak sebagai penerima bansos yang dilakukan setiap bulannya oleh pusat melalui aplikasi SIKS-NG.

4. Tidak Memiliki Kriteria Kemandirian: KPM tidak memiliki salah satu pun dari lima kriteria kemandirian ekonomi yang disebutkan di atas.

5. Status Layak Diterima: KPM merasa datanya masih lolos dan dinyatakan masih layak untuk menjadi penerima bansos.

Bagi KPM yang merasa layak dan masih membutuhkan tapi terkena graduasi karena faktor masa kepesertaan 5 tahun, disarankan segera berkoordinasi dengan Pendamping Sosial di wilayah masing-masing untuk mencari solusi terbaik atau mengajukan pembaruan data.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bpnt #bansos #pkh