Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kemensos Targetkan 300.000 KPM PKH Naik Kelas di 2026, Simak 4 Syarat Ini Bansos Anda Tetap Cair

Mutia Tresna Syabania • Kamis, 25 Desember 2025 | 19:10 WIB
Ilustrasi. Penyaluran bansos PKH BPNT ke KPM.
Ilustrasi. Penyaluran bansos PKH BPNT ke KPM.

RADAR BOGOR - Menjelang penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk KPM PKH Tahap 1 tahun 2026 (alokasi Januari-Maret), Kementerian Sosial (Kemensos) mengumumkan target ambisius terkait program graduasi.

Pemerintah menargetkan sebanyak 300.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH dapat "menyelesaikan program" atau naik kelas di tahun 2026.

Dikutip dari Youtube Gania Vlog, KPM PKH yang berhasil naik kelas ini dianggap sudah mandiri dan diharapkan tidak lagi bergantung pada bansos.

Konsekuensinya, bansos mereka akan dicabut untuk dialihkan kepada keluarga miskin yang lebih membutuhkan.

Sebagai perbandingan, di tahun 2025 tercatat sekitar 77.000 Ibu KPM telah berhasil menyelesaikan programnya.

Tindak Lanjut Graduasi: Keluarga yang menyelesaikan program akan diarahkan untuk mengikuti program pemberdayaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

Bagi KPM PKH dan BPNT yang bantuannya cair lancar di tahun 2025, ada empat kategori utama yang menjamin kelanjutan pencairan Bansos mereka di tahun 2026:

1. NIK Sudah Padan dengan Data Dukcapil

Syarat Fundamental: KPM dijamin aman jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah padan (sinkron), dengan data kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Implikasi: Jika NIK KPM belum padan, Kemensos tidak dapat mengeksekusi (eksekusi) pencairan dana di Tahap 1 Tahun 2026. Sinkronisasi data ini adalah syarat wajib pertama.

2. Masih Memiliki Komponen Keluarga PKH

Jaminan Aman: Khusus KPM PKH, bantuan dijamin aman jika di dalam keluarganya masih terdapat komponen yang menjadi dasar penerimaan bansos.

Komponen Aktif: Ini mencakup anak sekolah (SD, SMP, SMA), ibu hamil, balita (anak usia dini), disabilitas berat, dan lansia.

3. Masa Kepesertaan di Bawah 5 Tahun

Batasan Kemensos: Aturan dari pusat menetapkan bahwa KPM PKH dan BPNT yang menerima bantuan di atas 5 tahun akan dicabut bantuannya.

Kecuali Lansia/Disabilitas: Pengecualian berlaku bagi KPM yang memiliki komponen Lansia dan/atau Disabilitas.

Meskipun masa kepesertaannya sudah lebih dari 5 tahun, tetap bisa menerima Bansos.

4. Lolos Verifikasi Kelayakan Bulanan (SIKS-NG)

Status Layak: KPM dijamin aman jika mereka lolos verifikasi kelayakan yang dilakukan oleh pusat setiap bulannya melalui sistem SIKS-NG.

KPM yang masih dinyatakan layak sebagai penerima bansos, artinya status ekonomi mereka masih di bawah batas kelayakan, sehingga bantuan PKH dan BPNT di tahun 2026 dipastikan masih cair kembali.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#kpm #bansos #pkh