RADAR BOGOR - Isu penghentian bantuan sosial (bansos) seperti PKH BPNT kembali mengemuka dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.
Melansir YouTube Kabar Bansos, banyak yang mengira seluruh bansos akan dihentikan pada 2026. Termasuk PKH BPNT.
Faktanya, tidak semua bantuan dihapus, seperti PKH BPNT meskipun pemerintah memang melakukan penataan besar-besaran terhadap skema bansos nasional.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, transparansi, dan akurasi penyaluran bantuan.
Bansos Tambahan yang Dihentikan
Dilansir dari kanal YouTube Kabar Bansos, ada lima jenis bantuan sosial yang dipastikan tidak lagi cair mulai 2026, yaitu:
• Penebalan Sembako Rp400.000
Program tambahan BPNT ini hanya bersifat sementara dan tidak masuk dalam bansos reguler.
• BLT Kesra Rp900.000
Bantuan yang sebelumnya menyasar KPM BPNT kini telah dihentikan tanpa jadwal lanjutan resmi.
• BLT Dana Desa
Tidak adanya alokasi anggaran serta evaluasi serius atas pelaksanaannya membuat program ini dicoret dari kebijakan 2026.
• BSU BPJS Ketenagakerjaan
Bantuan upah bagi pekerja berpenghasilan rendah tidak lagi tersedia, meskipun pemerintah membuka peluang skema baru untuk sektor pekerja.
• PKH-BPNT via Kantor Pos
Penyaluran bansos melalui Kantor Pos akan digantikan oleh sistem perbankan menggunakan KKS Merah Putih, kecuali di wilayah terpencil.
Bansos Reguler Tetap Jadi Andalan
Berbeda dengan bansos tambahan, PKH dan BPNT reguler dipastikan tetap berjalan.
Pemerintah menegaskan bahwa penerima yang masih memenuhi komponen dan kriteria akan terus mendapatkan bantuan di 2026.
Komponen yang masih dijamin meliputi:
• Keluarga dengan balita
• Anak usia sekolah
• Lansia
• Disabilitas
Penyaluran difokuskan melalui KKS Merah Putih untuk meminimalkan kebocoran dan mempercepat pencairan.
Pemerintah Perketat Pengawasan
Mulai 2026, pengawasan pemanfaatan dana bansos diperketat.
Penggunaan bantuan untuk aktivitas ilegal dan konsumtif seperti rokok dan game online terlarang akan berujung pada pencoretan sebagai penerima bantuan.
Selain itu, Dinas Sosial akan melakukan pembaruan data besar-besaran di awal tahun, memastikan hanya warga dalam kategori miskin dan rentan (desil 1–5) yang tetap menerima bansos.
Penghentian sejumlah program bukan berarti pemerintah lepas tangan.
Justru, kebijakan ini menandai fase baru penyaluran bantuan sosial yang lebih terarah dan disiplin.
Bagi masyarakat penerima, memahami perubahan ini menjadi kunci agar tidak salah paham dan tetap bisa menikmati hak bantuan di tahun 2026.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga