Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bansos 2026 Tak Lagi Tahunan? Simak Bocorkan Skema Baru PKH dan BPNT, Data Penerima Bisa Berubah Tiap Triwulan

Khairunnisa RB • Jumat, 26 Desember 2025 | 05:20 WIB
KPM mengambil bansos
KPM mengambil bansos

RADAR BOGOR - Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan program bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT/Kartu Sembako) akan kembali berlanjut pada tahun 2026.

Namun, ada perubahan besar yang wajib diketahui masyarakat, khususnya para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Kemensos memaparkan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) Tahun 2026 yang diselaraskan dengan prioritas nasional dan Asta cita Presiden.

Salah satu poin krusial adalah perubahan pola penyaluran bansos yang tidak lagi ditetapkan satu tahun penuh, melainkan dievaluasi setiap triwulan.

Bansos 2026: Bisa Dapat, Bisa Gugur

Kemensos menegaskan bahwa mulai 2026, status penerima bansos akan bersifat dinamis.

Artinya, seorang KPM bisa saja menerima bansos di triwulan pertama, namun tidak lagi menerima di triwulan berikutnya apabila dinilai sudah tidak memenuhi kriteria.

Dilansir dari kanal YouTube Klik Bansos, bansos tidak lagi satu tahun ukurannya, tapi setiap triwulan penyaluran.

Kebijakan ini diambil seiring penerapan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang kini menjadi satu-satunya acuan pemerintah dalam menyalurkan bantuan.

Data ini terus diperbarui karena kondisi masyarakat selalu berubah, ada yang lahir, meninggal, menikah, berpindah domisili, hingga mengalami peningkatan kesejahteraan.

PKH, BPNT, KIP, Hingga PBI-JKN Tetap Berlanjut

Baca Juga: Satu Kesalahan Data Bisa Hentikan Bansos, Ini Langkah Penurunan Desil DTKS yang Harus Segera Diajukan KPM

Meski anggaran Kemensos mengalami penurunan pagu indikatif menjadi sekitar Rp76 triliun, pemerintah memastikan berbagai program perlindungan sosial tetap dilanjutkan, antara lain:

• Program Keluarga Harapan (PKH)

• Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT/Kartu Sembako)

• Kartu Indonesia Pintar (KIP)

• Program Indonesia Pintar (PIP)

• Bantuan Premi PBI-JKN

• Program Rehabilitasi Sosial

Khusus untuk PBI-JKN, Kemensos bertugas menetapkan Surat Keputusan (SK) penerima berbasis DTSEN.

Sementara pembayaran premi ditanggung oleh Kementerian Kesehatan dengan anggaran lebih dari Rp48 triliun untuk sekitar 96 juta jiwa.

Aplikasi Cek Bansos dan Fitur Usul-Sanggah Makin Penting

Untuk menjaga transparansi dan keadilan, Kemensos terus mendorong partisipasi masyarakat melalui aplikasi Cek Bansos.

Di dalamnya tersedia fitur usul dan sanggah, yang memungkinkan warga mengajukan diri atau menyanggah penerima yang dinilai tidak layak.

Baca Juga: Daftar 5 Bansos yang Hilang di Tahun Depan dan PKH BPNT yang Masih Lanjut, KPM Wajib Cek

Hingga kini, lebih dari 400 ribu masyarakat telah mengajukan usulan, dan lebih dari 5 ribu sanggahan masuk.

Semua data tersebut diverifikasi oleh BPS sebelum ditetapkan kembali.

Kemensos Periksa Penerima Bansos Lebih dari 10 Tahun

Yang tak kalah mengejutkan, Kemensos mengungkap adanya penerima bansos yang tercatat menerima bantuan hingga 10–15 tahun.

Kondisi ini kini sedang ditelusuri lebih dalam dengan melibatkan PPATK, termasuk sinkronisasi data kepemilikan kendaraan, tanah, rekening listrik, hingga status pekerjaan.

Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah agar bansos 2026 benar-benar tepat sasaran, adil, dan berorientasi pada pengentasan kemiskinan, bukan ketergantungan***

Editor : Eli Kustiyawati
#bpnt #kpm #kemensos #bansos #pkh