Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Siap-Siap! 5 Bansos Favorit Ini Dihapus Tahun 2026, Cek Daftar Pengganti dan Aturan Ketat KKS Merah Putih

Kholikul Ihsan • Jumat, 26 Desember 2025 | 07:14 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos
Ilustrasi penyaluran bansos

RADAR BOGOR - Kabar mengejutkan datang bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.

Pemerintah melalui evaluasi terbaru memutuskan untuk tidak melanjutkan lima bantuan sosial (bansos) favorit pada tahun 2026 mendatang.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari transformasi skema bantuan agar lebih tepat sasaran dan terintegrasi secara digital.

Bagi Anda penerima bantuan reguler, jangan panik. Meski beberapa bantuan dicoret, pemerintah tetap menyiapkan skema bantuan utama yang dipastikan masih akan mengalir ke rekening KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) Anda.

Namun, ada aturan main baru yang sangat ketat, salah langkah sedikit, kepesertaan Anda bisa dicabut permanen.

Daftar 5 Bansos yang Dipastikan Stop Cair di Tahun 2026

Mengutip dari channel YouTube Kabar Bansos, berikut adalah rincian bantuan yang tidak akan lagi ditemukan dalam daftar pencairan tahun 2026:

 1. Bantuan Penebalan Sembako (Rp400.000): Bantuan tambahan yang sempat menjadi primadona di tahun 2025 ini dipastikan berakhir. Pemerintah kemungkinan akan merancang program baru dengan nomenklatur berbeda.

 2. BLT Kesra (Rp900.000): Program bantuan kesejahteraan rakyat senilai Rp900 ribu resmi dihentikan. Fokus anggaran akan dialihkan ke penguatan ekonomi mandiri.

 3. BLT Dana Desa: Kabar mengejutkan datang dari sektor desa. Karena adanya perubahan kebijakan anggaran pusat dan evaluasi penyalahgunaan di tingkat daerah, BLT Dana Desa tidak lagi dianggarkan untuk tahun 2026.

 4. BSU BPJS Ketenagakerjaan (Rp600.000): Subsidi upah bagi pekerja bergaji di bawah UMR yang cair di tahun 2025 tidak akan dilanjutkan. Pekerja diharapkan mulai memanfaatkan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

 5. Bansos Tunai via Kantor Pos: Skema lama sudah berakhir. Pemerintah resmi menghapus penyaluran melalui Kantor Pos di wilayah perkotaan dan daerah yang terjangkau perbankan (Himbara).

PKH dan BPNT Tetap Cair, Ini Syaratnya

Meskipun lima bantuan di atas dihapus, pemerintah memastikan bantuan reguler PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) tetap menjadi tulang punggung perlindungan sosial.

Bantuan ini akan terus disalurkan bagi KPM yang masuk dalam kategori Desil 1 hingga 4 pada data Dinas Sosial. Syarat utamanya adalah keluarga yang memiliki komponen:

• Anak usia sekolah (SD/SMP/SMA).

• Ibu hamil dan balita.

• Lansia serta penyandang disabilitas berat.

Melanggar Larangan Ini, Bansos Langsung Dicoret!

Mulai tahun 2026, pemerintah akan lebih tegas dalam melakukan pengawasan lapangan. Dana bansos yang cair melalui KKS Merah Putih dilarang keras digunakan untuk:

• Membeli rokok atau minuman keras.

• Penyalahgunaan narkoba.

• Game Online Terlarang: Ini menjadi perhatian utama pemerintah. KPM yang terdeteksi nomor rekening atau datanya terlibat dalam aktivitas game online terlarang akan langsung dicoret dari daftar penerima secara permanen.

Baca Juga: Satu Kesalahan Data Bisa Hentikan Bansos, Ini Langkah Penurunan Desil DTKS yang Harus Segera Diajukan KPM

Pentingnya Verifikasi Data Awal Tahun 2026

Bagi Anda yang ingin tetap mendapatkan bantuan, pastikan data Anda di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sudah ter-update.

Tim Dinas Sosial akan melakukan validasi ulang untuk memastikan penerima bantuan benar-benar layak dan tidak mengalami kenaikan taraf ekonomi yang signifikan.***

Editor : Eli Kustiyawati
#kpm #bansos #transformasi skema bantuan