RADAR BOGOR – Kementerian Sosial (Kemensos) RI telah mengungkapkan arah kebijakan perlindungan sosial dan postur anggaran untuk tahun 2026.
Kabar penting ini ditujukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), karena pemerintah akan memberlakukan sistem evaluasi penyaluran bantuan sosial (bansos) setiap tiga bulan sekali guna memastikan bantuan tepat sasaran dan berbasis data tunggal yang lebih dinamis.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi nasional untuk memperkuat sumber daya manusia dan pengentasan kemiskinan ekstrem, selaras dengan visi Asta Cita Presiden.
Mengutip dari kanal YouTube KLIK BANSOS, berikut poin-poin krusial yang wajib diketahui masyarakat terkait skema baru Bansos 2026.
1. Evaluasi Setiap Triwulan
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, status kepesertaan bansos kini tidak lagi berlaku selama satu tahun penuh tanpa evaluasi.
Mulai 2026, Kemensos akan melakukan pemeriksaan data setiap triwulan. Misalnya, KPM yang menerima bantuan pada triwulan pertama belum tentu kembali menerima pada triwulan kedua.
Hal tersebut bergantung pada hasil pemutakhiran data dan dinamika kondisi ekonomi penerima.
Kebijakan ini diterapkan agar bansos benar-benar diterima oleh warga yang paling membutuhkan.
2. Anggaran Rp76 Triliun dan Fokus Program
Pemerintah telah menetapkan pagu indikatif tahun 2026 sebesar Rp76,03 triliun. Anggaran tersebut akan difokuskan pada tiga program utama, yaitu:
• Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako (BPNT).
• Bantuan premi BPJS Kesehatan (PBI JKN) bagi lebih dari 96 juta jiwa dengan alokasi Rp48 triliun.
• Program Sekolah Rakyat, sebagai inisiatif baru yang akan dibangun di 200 titik di seluruh Indonesia.
3. Masyarakat Bisa Lapor Mandiri
Transparansi data kini melibatkan partisipasi publik secara langsung. Melalui aplikasi Cek Bansos, masyarakat memiliki akses untuk:
• Usul, yaitu mendaftarkan diri sendiri atau tetangga yang layak tetapi belum menerima bantuan.
• Sanggah, yaitu melaporkan penerima bantuan yang dinilai sudah mampu atau tidak layak.
Hingga saat ini, tercatat lebih dari 400.000 usulan dan 5.000 sanggahan yang telah masuk dan sedang diverifikasi ulang oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
4. Audit Penerima Bansos di Atas 10 Tahun
Kemensos memberikan perhatian khusus kepada KPM yang telah menerima bantuan selama lebih dari 10 hingga 15 tahun.
Bekerja sama dengan PPATK, pemerintah akan melakukan audit mendalam untuk menelusuri profil keuangan penerima tersebut.
Tujuannya adalah mendorong proses graduasi, yakni mengarahkan KPM yang telah berdaya secara ekonomi agar keluar dari program bantuan dan beralih ke program pemberdayaan usaha.
5. Integrasi Data Nasional yang Ketat
Untuk meminimalkan kebocoran, data Kemensos kini terintegrasi secara real time dengan berbagai sumber data nasional, meliputi:
• Data kematian (Dukcapil).
• Data kepemilikan kendaraan bermotor.
• Data rekening listrik dan pajak.
• Data status kepegawaian (PNS, TNI, dan Polri).
Bagi penerima PKH dan BPNT, sangat penting untuk memastikan data kependudukan selalu valid serta melakukan pemutakhiran data melalui pemerintah daerah setempat secara berkala.
Sistem baru ini diharapkan mampu menciptakan distribusi bansos yang lebih adil, dengan mengalihkan bantuan dari masyarakat yang sudah mampu kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.***
Editor : Eli Kustiyawati